Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Pengacara Liempepas Bersaudara Beber Kejanggalan Kasus Pidana Pemilu di Manado Sulawesi Utara

Christofel dan Indra adalah kakak beradik caleg terpilih dari Partai Gerindra Sulawesi Utara.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Penasehat Hukum Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, Supriyadi Pangellu SH MH. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kakak beradik dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepes bersaudara yang terseret kasus dugaan pidana Pemilu, politik uang akhirnya angkat bicara.

Christofel dan Indra adalah kakak beradik caleg terpilih dari Partai Gerindra Sulawesi Utara.

Christofel sang kakak terpilih sebagai calon anggota DPR RI dapil Sulawesi Utara. Sementara Indra, adiknya terpilih sebagai caleg DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting Bunaken

Keduanya berurusan dengan hukum sebagai tersangka kasus politik uang Pidana Pemilu yang kini ditangani Polresta Manado.

Penasehat hukum Liempepas bersaudara, Supriyadi Pangellu membeberkan, sejak awal kasus ini sarat kejanggalan.

Pertama, ia menyoroti laporan yang disampaikan ke Bawaslu RI. Sementara lokusnya ada di Manado Sulawesi Utara.

"Pelapor melapor di Bawaslu RI, apakah di Sulut tidak ada Bawaslu provinsi dan kabupaten kota?" kata Pangellu di Manado, Kamis (23/5/2024).

Kedua, kata Supriyadi, pelapor menyampaikan bukti berupa postingan konten kreator di media sosial (Instagram) pada 11 April 2024.

Turut disertakan sebagai bukti, pemberitaan media online pada Bulan Maret 2024.

Hemat dia, Bawaslu tidak akurat dalam melakukan verifikasi laporan.

"Ini tidak ada kesesuaian antara waktu melapor dengan buktinya. Pelapor tahu dari media sosial pada April, sementara bukti yang disertakan, pemberitaan media di Bulan Maret," katanya lagi

Ia menilai, seharusnya Bawaslu melakukan verifikasi laporan dan bukti yang disertakan. Apakah keduanya bersesuaian antara keterangan pelapor dan alat buktinya.

Kemudian, secara kronologi tidak bersesuaian mengingat Pidana Pemilu memiliki waktu terbatas.

"Seharusnya, kalau memang dugaan politik uang itu ada, pada Bulan Februari. Sudah dua bulan April baru dilaporkan. Dengan demikian, otomatis, tempus delicti-nya gugur. Kasus ini seharusnya kedaluwarsa," ujarnya.

Meskipun demikian, Supriyadi memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang tengah jalan.

"Langkah-langkah hukum kita siapkan. Kami akan diskusikan dengan keluarga, peluang, alasan-alasannya. Intinya kita siap," katanya.

Bersamaan dengan itu, Supriyadi menyesalkan, kasus ini terkesan dipaksakan. Sebab kliennya telah mendapatkan legitimasi pilihan rakyat. "Nama baik klien kami dikorbankan," jelasnya. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved