Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Ungkap Ada Empat DPO Tapi yang Satu Diduga Dihilangkan

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu kembali hangat diperbincangkan.

Editor: Glendi Manengal
Pos Belitung
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 disebut ada satu orang pelaku dihilangkan dari daftar pencarian orang (DPO). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon tengah mendapat perhatian.

Hal tersebut setelah kisah Vina Cirebon dijadikan film dan telah tayang di Bioskop.

Lantas beberapa pembunuhan Vina Cirebon belum terungkap.

Kini kasus tersebut kembali diusut.

Beberapa pelaku pun sudah diketahui dan dalam pencarian.

Diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terus mendapat sorotan.

Sebanyak empat pelaku sudah berstatus DPO.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi terkait pelaku DPO terlibat kasus Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu kembali hangat diperbincangkan.

Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hanya saja entah bagaimana caranya, satu orang DPO tersebut justru malah dihilangkan tanpa ada alasan jelas.

Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.

"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu."

"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).

Putri beralasan dirinya mendapatkan BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved