Sengketa Pers
Gugatan yang Dilayangkan Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Penolakan terhadap gugatan itu berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999.
|
Editor:
Rizali Posumah
LBH Pers Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.
"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999," ujarnya.
Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan.
Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," terangnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pers
Misteri Kematian Anggota Keluarga Haji Sahroni, Polisi Temukan Peristiwa Pidana, 11 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Pria di Perkebunan Tombolikat Boltim, Polisi Selidiki Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Gorontalo Pagi Ini Jumat 5 September 2025, Berikut Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Gempa Bumi Guncang Gorontalo Pagi Ini Jumat 5 September 2025, Simak Info Lengkap BMKG di Sini |
![]() |
---|
Populer Sulut: Harga Rica Naik, Tim Sepak Bola Usia Dini ke Ajang Nasional, Daftar Pejabat Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.