Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pers

Gugatan yang Dilayangkan Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Penolakan terhadap gugatan itu berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999.

|
Editor: Rizali Posumah
LBH Pers Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar. 

"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999," ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan.

Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," terangnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved