Sengketa Pers
Gugatan yang Dilayangkan Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Penolakan terhadap gugatan itu berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999.
|
Editor:
Rizali Posumah
LBH Pers Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.
"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999," ujarnya.
Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan.
Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," terangnya.
Berita Terkait: #Sengketa Pers
| Sosok Violentina, Istri Baru Andrew Andika Ternyata Bukan Wanita Biasa, Aktif di Kalangan Sosialita |
|
|---|
| Lirik Lagu Bayangkan Saja - Fresly Nikijuluw feat. Randy Agiel Sapulette |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Orang Berpengaruh di Belakang Menkeu, Pantas Purbaya Sampai Berani Ceplas-ceplos |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Utara 29 Oktober 2025 Siang, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Peran Luhut Binsar Pandjaitan di Proyek Whoosh, Mahfud MD: Bukan Saya Membela |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.