Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Saka Tatal, Ngaku Salah Tangkap dalam Kasus Vina Cirebon, Kini Sudah Menghirup Udara Bebas

Inilah sosok Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky yang sudah bebas dari penjara.

Editor: Erlina Langi
TribunNetwork
Inilah sosok Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky yang sudah bebas dari penjara. 

"Pengakuan dia cuma nonjok," katanya.

Terungkap pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.

Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.

Kini, Saka Tatal merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah selesai menjalani masa hukuman, sejak April 2020.

Saka Tatal kini muncul mengungkap fakta baru baru terkait penangkapannya atas kasus Vina Cirebon.

Meski sudah lama bebas, namun nyatanya Saka masih memiliki trauma yang mendalam.

Pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, mengaku sebagai korban salah tangkap.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

Terkait hubungannya dengan ketiga pelaku yang statusnya masih buron, Saka mengaku sama sekali tidak mengenal mereka.

Baca juga: Sosok Ucil, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Sempat Ngaku Tak Kapok Dipenjara

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

"Saya tidak mengenal sama sekali ketiga nama tersebut," lanjutnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved