Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Ini Hasil Tangkapan Kapal Berbendera Filipina di Perairan Sulawesi yang Diamankan PSDKP Tahuna

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulut Bayu Suharto penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 di waktu dan posisi yang berbeda.

PSDKP Tahuna
PSDKP Tahuna, Sangihe, Sulut menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap penangkapan tiga kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Stasiun Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap penangkapan tiga kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina.

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulut Bayu Suharto penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 di waktu dan posisi yang berbeda Kamis (16/5/2024).

Ketiga kapal itu jenis pumboat.

Untuk kapal pertama yang ditangkap, Kamis (16/5/2024) pulul 10.11 Wita. Nama Kapal M/BCA Mana do atau M/BCA Triple King

Kemudian kapal yang kedua, ditangkap pada pukul 10.31 Wita, nama kapal M/BCA Chriz Carl.

Dan kapal yang ketiga M/BCA DJ, ditangkap pukul 11.00 Wita.

Ketiga kapal ini melakukan penangkapan ikan ilegal di WPP-NRI 716 tanpa dilengkapi perizinan sah dari Pemerintah Indonesia.

Di kapal pertama ada 2 crew Indonesia dan 2 crew Filipina. Dengan barang bukti alat tangkap Hand Line

"Barang bukti lain ada juga ikan tuna sekitar 80 kilogram dan cumi 1 kilogram," jelas Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulut Bayu Suharto, Minggu (19/5/2024).

Lalu di kapal kedua, ada 5 crew kapal 2 orang Indonesia dan 3 orang Filipina termasuk Nahkoda dengan alat tangkap Hand line.

"Ada ikan tuna sekitar 80 kilogram dan cumi kurang lebih 1 kilogram," tambahnya.

Dan kapal ketiga, ada 2 orang crew Indonesia dan 2 orang Filipina, dengan alat tangkap Hand Line.

"Nah untuk barang bukti ikan tuna sekitar 55 kilogram," tambahnya.

Ketiga kapal itu melanggar pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 undang-undang RI nomor nomor 2 tahun 2022.

Saat ini oleh tim PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna sudah menerima pelimpahan berkas perkara, awak kapal dan barang bukti kasus tersebut.

Mereka diancam dengan  hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved