Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM Pertalite

Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi BBM Pertalite, Mobil 1400cc Tak Boleh, untuk Motor Ini Rinciannya

Per bulan Mei 2024, PT Pertamina resmi menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU se-Indonesia

Editor: Glendi Manengal
TribunManado/Dok Pertamina
Daftar kendaraan motor dan mobil yang dilarang menggunakan BBM jenis pertalite 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah membuat aturan terkait penggunaan bahan bakar minyak.

Diketahui beberapa kendaraan tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar pertalite.

Hal tersebut dikarenakan BBM jenis pertalite merupakan subsidi dari pemerintah.

Lantas subsidi tersebut hanya bisa dinikmati beberapa kendaraan.

Tergantung dari berapa cc kendaraan tersebut.

Terkait hal tersebut pemerintah mengeluarkan daftar kendaraan motor dan mobil yang dapat menggunakan BBM pertalite.

Jenis motor dan mobil bagaimana yang bisa mendapatkan subsidi BBM Pertalite.

Berikut ini daftar motor yang dilarang dan mobil yang bisa meggunakan pertalite.

Per bulan Mei 2024, PT Pertamina resmi menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Wacana pembatasan pembelian BBM Pertalite semakin memperoleh perhatian belakangan ini, dengan kabar yang menyiratkan bahwa motor dan mobil akan dilarang menggunakan bensin jenis tersebut.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.

Langkah larangan ini masih menjadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat dari subsidi BBM seperti Pertalite dan Solar, terutama mereka yang kurang mampu.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved