Pilkada 2024
Survei Pilkada Jabar 2024 di Depok: 52 Persen Undecided, Elektabilitas Ridwan Kamil - Dedi Mulyadi?
Sementara yang memilih mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebanyak 26 persen. Kemudian elektabilitas Dedi Mulyadi di angka 8,25 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta – Terbuka peluang figur baru di Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024. Di Kota Depok, undecided (belum menentukan pilihan) masih ada 52,75 persen.
Sementara yang memilih mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebanyak 26 persen. Kemudian elektabilitas mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di angka 8,25 persen.
Ridwan Kamil telah mendapatkan surat tugas dari DPP Partai Golkar untuk maju Pilkada Jabar dan Pilkada Jakarta.
Dedi Mulyadi digadang maju calon gubernur Jabar dari Partai Gerindra.
Beberapa nama juga muncul di Pilkada Jabar 2024. Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari dan Bima Arya digadang sebagai cagub Pilkada Jabar.
Survei terbaru Lembaga Survei Visi Nusantara (Vinus) menemukan angka pemilih yang belum menentukan sikap pada Pilkada Jabar khususnya di Kota Depok masih di atas 50 persen.
“Sebanyak 52,75 persen warga belum menentukan pilihan dan 13 persen mengaku tidak tahu,” ujar Pendiri LS Vinus, Yusfitriadi saat rilis temuan survei pada Rabu (15/5/2024).
Hasil survei menemukan, Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi sebagai bakal cagub paling tinggi tingkat keterpilihan.
Survei ini digelar pada 2-10 Mei 2024 dengan melibatkan 800 responden di 11 kecamatan di Kota Depok.
Sementara untuk posisi calon wakil gubernur, 87,25 persen warga Depok belum menentukan pilihan dan 12,75 persen tidak tahu.
Baca juga: Ada Ridwan Kamil? Alasan PAN Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar 2024
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran
Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.