Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Arthem Kotukhov, WNA Rusia yang Viral Dideportasi usai Bantu Polisi Kuak Kasus Narkoba di Bali

Diketahui, Arthem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkoba Bali.

Editor: Indry Panigoro
tangkapan layar via Tribunnews.com
Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial. 

Bantahan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy mengatakan yang bersangkutan telah dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023 silam.

Ia menambahkan, Arthem melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan petugas Imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.

“Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunBali.com.

2. Beberapa Kali Dideportasi

Terkait Arthem menjadi informan Polda Bali, merupakan hoaks yang telah dikonfirmasi Polda Bali.

Tak hanya sekali, sebelumnya Arthem juga sempat dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

Hal ini diterangkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan.

Dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi kebenaran kabar WNA atas nama Arthem Kotukhov dideportasi.

Pertama, Arthem dideportasi pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.

Lalu, deportasi kedua terjadi di tahun 2021 saat yabersangkutan kembali datang ke Bali.

Ia dideportasi karena dokumen atau administrasinya sebagai WNA tidak sesuai izin tinggalnya di Bali.

Untuk pengakuan Arthem itu, ditegaskan Kombes Jansen, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved