Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minut

KPU Resmi Tutup Syarat Dokumen Perorangan Pilkada Minut, Ini Penjelasan Ibnu Dali

Ibnu menambahkan, untuk maju calon perseorangan pada Pilkada Minut 2024, harus menyerahkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibnu Dali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), secara reami menutup batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.

Hal itu dikatakan, Anggota KPU Minut, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibnu Dali saat ditemui di ruangannya, Selasa 14 Mei 2024.

"Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sudah ditutup pada 12 Mei 2024 kemarin," kata Ibnu.

Baca juga: Tribun Manado Podcast, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw Ungkap Pencegahan Kecurangan Pilkada

Ibnu menjelaskan, penyerahan dokumen ini dibuka 8 Mei hingga 12 Mei 2024. 

Ibnu katakan, padahal sudah pengumuman pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.
 
"Sampai ditutupnya penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tidak ada yang mendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan(independent), dalam Pilkada Minut yang akan digelar pada 27 November 2024," sebutnya.

Ibnu menambahkan, untuk maju calon perseorangan pada Pilkada Minut 2024, harus menyerahkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT.

"Persyaratan calon perorangan harus menyerahkan dukungan 10 persen dari DPT terakhir yakni 164.639 jiwa," tutupnya.

Padahal sebelumnya, beredar informasi ada salah satu bakal calon melalui jalur perorangan di Minut yakni Ramoy Markus Luntungan atau disingkat RML.

Di mana RML pernah menjadi Bupati Minahasa Selatan terpilih periode 2005—2010.

Namun, hingga ditutupnya pendaftaran perorangan tidak ada yang memasukan dokumen.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved