Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Pilkada Jakarta 2024: Pongrekun Bakal Lawan Anies - Ridwan - Ahok

Calon Independen, Dharma Pongrekun lolos di Pilkada Jakarta 2024. Bakal bertarung dengan Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Calon Independen, Dharma Pongrekun. Dia lolos di Pilkada Jakarta 2024, bakal bertarung dengan Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pasangan calon Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos di Pilkada Jakarta 2024.

Pasangan ini bakal bertarung dengan sejumlah figur seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Tri Rismaharini dari jalur partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa empat bakal calon independen untuk Pilgub Jakarta 2024 tidak memenuhi syarat dukungan hingga batas waktu terakhir penyerahan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

"Hanya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta sebelum batas akhir penyerahan," ujar Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Keempat bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan itu adalah, Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan.

Sudirman Said telah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tetapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu terakhir.

Poempida Hidayatullah juga telah meminta akses Silon tetapi belum menyerahkan syarat dukungan.

John Muhammad meminta akses Silon pada hari terakhir penyerahan berkas tetapi juga belum menyerahkan syarat dukungan.

Relawan Sudirman Said (SS) Teguh Stiawan mengungkapkan alasan batal mencalonkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

"Relawan Sudirman Said bersepakat menghentikan proses pendaftaran pencalonan Pak Sudirman Said melalui jalur independen," kata Teguh dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Mei 2024.

Seperti diketahui, Sudirman menggandeng Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri sebagai pasangannya untuk melaju di Pilkada DKI Jakarta lewat jalur independen. Mereka juga telah meminta akses sistem informasi pencalonan atau silon kepada KPU DKI Jakarta.

Sebagai informasi, syarat calon independen harus mengumpulkan dukungan dari 618.968 warga DKI Jakarta yang minimal tersebar di empat kabupaten/kota.

Relawan SS telah bergerak mengumpulkan dukungan mulai 1 Mei 2024 hingga batas akhir pengumpulan syarat dukungan. Per 12 Mei 2024, pihaknya telah mengumpulkan 319 ribu dukungan.

Baca juga: Survei Pilkada Jakarta 2024: Figur Ini Kalahkan Anies dan Risma

Waktu Mepet

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi jumlah calon nonpartai akan turun pada Pilkada 2024.

Salah satu faktornya, penyelenggaraan pilkada dan pemilu nasional pada tahun yang sama dianggap menjadi faktor pembeda yang cukup signifikan.

"Masyarakat pemilih dan aktor politik belum sepenuhnya pulih dari kelelahan Pemilu Serentak 2024. Itu pula yang membuat animo aktor politik daerah sangat minim untuk pencalonan dari jalur perseorangan," ucap Titi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Minimnya antusiasme warga maupun aktor politik ini tidak dapat dilepaskan dari faktor kedua, yakni rumitnya persyaratan bagi bakal pasangan calon kepala daerah independen untuk maju lewat jalur nonpartai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Dukungan yang dimaksud berupa sekian persen dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih.

Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada. Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.

Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.

Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

Ditambah lagi, proses verifikasi dukungan itu dilakukan secara sensus/canvassing, bukan uji petik/sampling. Dengan itu, verifikator akan memeriksa satu per satu warga yang disebut telah memberikan dukungan bagi kandidat tertentu.

"Verifikasi syarat dukungan yang dilakukan secara sensus membuat persyaratan itu makin berat lagi. Calon perseorangan bukan hanya harus punya basis massa dan politik, tapi juga harus didukung modal kapital yang tidak sedikit," ucap Titi.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut juga menyayangkan sosialisasi KPU yang tak optimal terkait pencalonan jalur independen.

Hal itu terlihat dari Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 yang hingga sekarang belum terbit karena masih menunggu waktu konsultasi dengan DPR dan pemerintah, padahal tahapan pencalonan itu sendiri sudah dimulai.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved