Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Calon Independen di Pilkada 2024: Hanya 6 Pasangan Penuhi Syarat Awal

Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024, hanya 163 calon independen, 6 bakal pasangan calon penuhi syarat awal.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024, hanya 163 calon independen, 6 bakal pasangan calon penuhi syarat awal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Calon independen di Pilkada 2024 turun dibandingkan Pilkada 2020.

Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024, hanya 163 calon independen, 6 bakal pasangan calon penuhi syarat awal. Pilkada 2020 di 270 daerah, ada 203 bakal pasangan calon independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui minimnya bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang maju pada Pilkada 2024.

Selama masa penyerahan syarat dukungan calon nonpartai dibuka pada 8-12 Mei 2024, sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah telah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan dari KPU setempat.

Namun, hingga ditutup, tak seluruhnya jadi menyerahkan dukungan.

Berdasarkan data KPU, sampai Sabtu (11/5/2024), ada 168 pasangan dari jalur perseorangan dan sudah mendapatkan akun Silon Pilkada.

Namun, baru lima pasangan yang memenuhi seluruh persyaratan dukungan awal. Artinya masih ada 163 bakal pasangan calon independen yang belum diterima pendaftarannya.

Adapun lima pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan, yakni masing-masing satu untuk Pilkada Sikka (NTT), Sumba Tengah (NTT), Kutai Barat (Kalimantan Timur), serta Gorontalo dan Sulawesi Utara (Kota Tomohon).

Di DKI Jakarta, dari 4 kandidat yang mengaku siap menyerahkan syarat dukungan selaku calon nonpartai, KPU hanya menerima penyerahan dukungan resmi dari 1 bakal pasangan calon saja.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menilai bahwa ada faktor kesiapan yang melatarbelakangi hal ini.

"Yang jelas kesiapan. Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan, faktor utama,” kata Idham kepada wartawan di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (13/5/2024).

“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved