Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Caleg Terpilih Bisa Ikut Pilkada 2024 Tanpa Mengundurkan Diri, KPU Beberkan Caranya

Padahal, pelantikan caleg terpilih Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024, sedangkan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Tahapan Pilkada 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengeluarkan aturan yang kontroversial.

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang bertanding dalam Pilkada 2024 tidak perlu dilantik dulu.

Padahal, pelantikan caleg terpilih Pemilu 2024 berlangsung pada 1 Oktober 2024, sedangkan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, pun memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Ia menyebut tak ada pelantikan serentak bagi caleg terpilih Pemilu 2024.

Sehingga, caleg terpilih Pemilu 2024 masih bisa bertanding dalam Pilkada 2024.

Hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).

Ia menegaskan caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Menurut Hasyim, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim.

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Ikut Pilkada, Pengamat: Merupakan Pelanggaran Berat

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 dapat dilantik dengan tidak serentak dan dapat menyusul.

Baca juga: Daftar 15 Artis Cantik Asal Manado Sulawesi Utara, Jebolan Miss Indonesia hingga Bintang Sinetron

Baca juga: Soyowan Ratatotok Mitra Selalu Banjir, Warga Minta Pemprov Sulawesi Utara Tertibkan Tambang Ilegal

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dalam menanggapi pertanyaan soal apakah para caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan lebih dulu jika hendak ikut Pilkada 2024.

Menyoroti pernyataan tersebut, dosen Hukum Pemilu Fakultas Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu.

"Lagipula esensi pemilu serentak itu adalah pada keserentakan tahapan pemilu termasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

"Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November.

Hasyim mengatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

Poin yang disampaikan Hasyim itu jelas dua hal yang berbeda menurut Titi.

Ilustrasri calon kepala daerah. Koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sepakat mengusung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Ilustrasri calon kepala daerah. Koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sepakat mengusung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bogor 2024. (Kolase Tribun Manado)

"Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju pilkada," ujar Titi.

"Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan," tegasnya.

Hal yang Titi kemukana itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.

Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 103 dan pasal 156 dimuat tentang Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilantik serentak.

Adapun berikut isinya:

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 103

Baca juga: Chord Gitar Lagu Sgala Puji Syukur - Ir. Niko Njotorahardjo, Nada Dasar C

Baca juga: Lirik Lagu Jang Lari - Narlon Onthebeat, Aduh E Bagaimana Kalau Sa Sudah Suka

(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Pasal 156

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri dan Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Jika Ikut Pilkada, Pengamat: Merupakan Pelanggaran Berat.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved