Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Dibunuh

Sidang Pembunuhan Bemo Preman Manado, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut JPU Berimajinasi

Mendengar hal itu, Hakim lantas menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Sidang kasus pembunuhan dengan korban seorang preman terkenal di Manado bernama Bemo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan dengan korban seorang preman terkenal di Manado bernama Bemo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu kemarin.

Terdakwa adalah Noval Nur alias Opal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu sudah membacakan isi dakwaan di depan Majelis Hakim Syors Mambrasar, Felix Wuisan dan Mariany Korompot.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Pembunuhan Preman Manado, Terdakwa Opal Dicium dan Peluk Keluarga

Keseluruhan dakwaan itu ternyata tak semuanya diterima pihak kuasa hukum terdakwa.

Mereka lantas mengajukan ekspresi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan eksepsi Majelis Hakim," ujar Ketum Tim Hukum Vebry Tri Hariady.

Mendengar hal itu, Hakim lantas menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu diluar ruangan sidang, Vebry menyampaikan alasan tim hukumnya mengajukan ekspsi pada kasus ini.

Dia mengatakan dalam dakwaan JPU tidak disusun sesuai fakta yang ada.

"Jaksa seolah-olah lagi berimajinasi, karena di dalam perkara pidana, hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi," jelasnya

Vebry menekankan keterangan dakwaan soal perebutan senjata tajam (sajam) yang dimana Jaksa tidak bisa meyakinkan bahwa sajam tersebut milik siapa.

"Padahal fakta yang ada sajam klep api itu milik dari korban Bemo yang dirampas oleh klien kami. Dan dari kasus disini kita bisa melihat bahwa terdakwa melakukan pembelaan terpaksa, bukan seperti dalam dakwaan bahwa terdakwa membela keluarganya," jelasnya.

Tak hanya itu, Vebry pun kecewa karena barang bukti kasus ini hanya rekaman video.

Padahal beberapa waktu sebelumnya, tim kuasa hukumnya sudah menyerahkan tombak yang dipakai korban menganiaya terdakwa.

"Kami sudah menyerahkan tombak itu ke penyidik Polresta Manado, namun dalam berkas dakwaan kami sudah lihat tidak terlampir barang bukti itu, nah ini tanda tanya ada apa penyidik Polresta Manado dan Kejari," jelasnya

Oleh karenanya dia meminta kepada penyidik untuk tidak mengobarkan orang yang membela nyawa dari ancaman, karena hal itu tidak patut dihukum

"Maka kami keberatan terhadap dakwaan Jaksa dan kami akan memberikan ekspesi," jelasnya

Diketahui terdakwa telah menjalani sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan.

Dalam penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu, terdakwa opal membunuh Bemo pada Minggu tanggal 17 Desember 2023  sekitar jam 23.00 Wita di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya didepan Jalan Cokroaaminoto.

Jaksa menyebut bahwa terdakwa sengaja menghilangkan nyawa Bemo.

Dijelaskannya kejadian berawal ketika terdakwa mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa korban dan teman- temannya sudah masuk ke dalam rumah dengan membawa sajam dan mencari terdakwa.

Saat itu sang istri menyuruh terdakwa untuk menghindar dari rumahnya.

Mendengar hal itu terdakwa diam didepan rumah  tepatnya di parkiran sepeda
motor.

Terdakwa kemudian melihat korban dan teman-temanya berdiri di
perempatan sambil berteriak-teriak dengan mengatakan "Bae kita nda dapa riki pa ngana, kalau kita nda dapa pa ngana ini malam, ngana pe mama kita potong,"

Teriakan dan perkataan dari korban ikut membuat terdakwa menangis.

Tiba-tiba sekitar kurang lebih lima menit terdakwa melihat korban dan teman-temannya menuju kearahnya.

Terdakwa pun sudah tidak bisa lari kemana-mana dikarenakan saat itu korban sudah membawa tumbak dan langsung mengarahkan kepadanya.

Tombak korban mengena di bagian leher terdakwa sedangkan teman-teman korban ikut menikam terdakwa di bagian badan.

Kejadian berlanjut saat korban dan terdakwa saling tarik menarik sajam.

Terdakwa kemudian berhasil merebut senjata tajam itu dan menikam dengan cara membabi buta mengena di bagian badan dan paha hingga membuat korban terjatuh dan berlumuran darah.

Melihat hal itu, teman korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian dan dikejar oleh terdakwan namun tidak mendapatinya

Terdakwa langsung menjauh dari tempat kejadian dan mencari pertolongan.

Kemudian terdakwa melempari pisau yang dipegangnya kearah korban yang tergeletak tak berdaya.

Beberapa saat kemudian, terdakwa melihat ada pengendara motor yang lewat didepannya.

Dia menghadang  dan meminta pertolongan untuk dibawah ke rumah sakit.

Sementara itu korban berusaha ditolong oleh teman-temanya ke rumah sakit namun sayangnya nyawa tidak tertolong.(Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved