Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Bemo

Kronologi Kasus Pembunuhan Bemo Preman Manado Sulawesi Utara Berdasarkan Dakwaan JPU

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 17 Desember 2023 lalu ini sempat viral dan heboh di Manado, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Noval P Nur usai menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan terhadap Indra Matheos alias Bemo di PN Manado, Rabu (8/5/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Noval P Nur alis Opal telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Indra Matheos alias Bemo. 

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 17 Desember 2023 lalu ini sempat viral dan heboh di Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya, Bemo adalah seorang preman yang cukup dikenal publik Manado

Bemo tewas setelah berduel dengan Opal. 

Kini kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Opal pun telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu di depan Majelis Hakim PN Manado, pada Rabu (8/5/2024) kemarin.

Dalam dakwaanya JPU menyebut, Opal telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Bemo. 

Opal pun didakwa bersalah dengan paal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Lantas seperti apa kronologi lengkap kasus ini berdasarkan dakwaan JPU? Berikut ulasannya:

Kronologi Berdasarkan Dakwaan JPU

Peristiwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 17 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Cokroaminoto, Lingkungan IV, Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado,

Kronologi berawal saat terdakwa ditelepon oleh istrinya. 

Sang istri berkata, bahwa saat itu Bemo dan teman-temannya telah berada di dalam. 

Mereka membawa benda tajam dan sedang mencari terdakwa 

Melalui telepon, istri terdakwa juga menyuruh terdakwa agar menghindar atau menjauh dari rumahnya. 

Terdakwa pun menuruti apa kata istrinya, ia berdiam diri di depan rumah atau tepatnya di parkiran sepeda motor. 

Saat itu juga, terdakwa melihat korban bersama teman-temannya tengah berdiri di perempatan. 

Kepada terdakwa korban berteriak, "Bae kita nda dapa riki pa ngana, kalau kita nda dapa pa ngana ini malam, ngana pe mama kita potong: untung saya tidak dapat kamu, kalau saya tidak dapat kamu malam ini, saya potong mama kamu."

Mendengar ucapan korban  tersebut, terdakwa menangis. 

Tak berselang lama, sekitar lima menit kemudian korban dan teman-temannya datang mendekat ke arah terdakwa. 

Terdakwa dalam posisi terdesak, tidak bisa lari lagi, sebab korban dan teman-temannya membawa senjata tajam. 

Korban sendiri membawa tombak. 

Saat korban tiba di dekat terdakwa, korban langsung mengarahkan tombak ke arah terdakwa dan mengenai leher terdakwa. 

Teman-teman korban pun tak tinggal diam. Mereka juga ikut mengeroyok terdakwa dengan menghujamkan tikaman di tubuh terdakwa. 

Terdakwa berusaha melawan. ia dan korban saling tarik menarik sajam hingga terdakwa berhasil merebut sajam tersebut.

Selanjutnya, terdakwa langsung menikam korban dengan cara membabi buta. 

Tikaman terdakwa mengenai bagian badan dan paha.

Korban pun jatuh dan tak bedaya. 

Melihat korban terkapar, teman-temannya langsung melarikan diri. 

Terdakwa lantas mengejar namun tidak mendapati mereka. 

Setelah itu, terdakwa menjauh dari tempat terjadinya perkara lantas mencari pertolongan. 

Ia melempar pisau dari tangannya ke arah korban. 

Tak lama setelah itu, pengendara motor lewat di depannya. Terdakwa pun meminta pertolongan agar dirinya dibawa ke rumah sakit. 

Sementara korban yang tengah sekarat berusaha dibawa oleh salah satu warga yang ada di sana, dan teman-teman terdakwa juga mendekat, namun, dihadang oleh seseorang yang masih kerabat korban sehingga mereka pun pergi. 

Sementara seorang warga yang tengah membawa korban kaget karena melihat tombak yang dibawa kerabat korban itu.

Walhasil tanpa sengaja warga itu pun  melepas korban hingga korban terjatuh ke selokan. 

Selanjutnya korban dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit namun nyawa korban tak tertolong lagi. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved