Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

KPU Bitung Sulawesi Utara Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS, Ini Sebabnya

Calon anggota PPS, merupakan badana adhock KPU Bitung yang akan menunaikan tugas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Anggota KPU Bitung Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Wiwinda Hamisi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Sulawesi Utara, perpanjang waktu rekrutmen seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Calon anggota PPS, merupakan badana adhock KPU Bitung yang akan menunaikan tugas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, tahun 2024.

"Sampai akhir waktu penerimaan pendaftaran calon anggota PPS tanggal 8 Mei 2024 tidak cukup pelamar," kata anggota KPU Bitung Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Wiwinda Hamisi, Kamis (9/5/2024).

Wiwin menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan jadwal perekrutan calon anggota PPS.

Mulai dari pengumuman tanggal 2 Mei sampai 6 Mei 2024, kemudian penerimaan berkas pendaftaran selama 7 hari.

Namun yang datang melamar belum sesuai dengan 2x kebutuhan di 69 kelurahan.

Setiap kelurahan masing-masing 3 anggota PPS.

"Seharusnya 414 pelamar, kurangnya masih membutuhkan 378," jelasnya.

Untuk itu pihaknya memperpanjang waktu pendaftadan calon anggota PPS, selama tiga hari mulai 9 Mei sampai 11 Mei 2024.

"Selain sosialisasi ke publik, kami juga akan jemput bola agar tahap rekrutmen ini bisa berjalan baik," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved