Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Filipina Ditangkap

Daftar Nama 3 WNA Filipina Ditahan Rudenim Manado Sulawesi Utara

3 Deteni Warga Negara Filipina ditahan Rumah Detensi Imigrasi Manado.Penahanan ini dikarenakan ketiga ketiga deteni tidak memiliki dokumen perjalanan

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Rumah Detensi Imigrasi Manado melakukan penahanan kepada 3 Deteni Warga Negara Filipina karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 3 Deteni Warga Negara Filipina ditahan Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Penahanan ini dikarenakan ketiga ketiga deteni tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menjelaskan para Deteni ini langsung dilakukan pendetensian oleh petugas yang bertempat di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Naparido) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.

“Pendetensian kami lakukan dengan Pemeriksaan Kesehatan, Penggeledahan barang bawaan serta Registrasi, yang dilakukan di Ruangan Naparido,” ujarnya Rabu (8/6/2024)

Berikut daftar namanya:

Nama : FRANK LABARETE SAUSA JR;
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL : Big Margus/16 Desember 1981
Kewarganegaraan : Filipina
Status: Immigratoir

Nama : VICENTE TUBON SALUCAN
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL : Big Margus/15 Juni 1971
Kewarganegaraan : Filipina
Status: Immigratoir

Nama : JETER ARANETA SEVILLA
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL : Glan/ 15 Desember 1987
Kewarganegaraan : Filipina
Status: Immigratoir

Sebelumnya, Karudenim menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak perwakilan negara untuk segera di Deportasi.

“Selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke pihak perwakilan negara terkait keberadaan tiga Deteni Filipina yang baru saja di Detensi oleh Rudenim Manado agar bisa segera di Deportasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved