WNA Filipina Ditangkap
BREAKING NEWS : 3 WNA Filipina Ditahan di Rudenim Manado Sulawesi Utara
Rumah Detensi Imigrasi Manado melakukan penahanan kepada 3 Deteni Warga Negara Filipina karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado melakukan penahanan kepada 3 Deteni Warga Negara Filipina karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Ketiga deteni sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menjelaskan para Deteni ini langsung dilakukan pendetensian oleh petugas yang bertempat di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Naparido) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.
“Pendetensian kami lakukan dengan Pemeriksaan Kesehatan, Penggeledahan barang bawaan serta Registrasi, yang dilakukan di Ruangan Naparido,” ujarnya Rabu (8/6/2024).
Karudenim menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak perwakilan negara untuk segera di Deportasi.
“Selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke pihak perwakilan negara terkait keberadaan tiga Deteni Filipina yang baru saja di Detensi oleh Rudenim Manado agar bisa segera di Deportasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.