Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lengkap Biaya dan Syaratnya

Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemilik harus perpanjang sebelum habis.

Istimewa/HO
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lengkap Biaya dan Syaratnya 

Perpanjangan SIM dikenakan biaya per penerbitannya. Berikut tarif perpanjangan SIM terbaru 2024.

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Selain tarif di atas, perpanjangan SIM secara online memerlukan tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi.

Namun, ini belum termasuk biaya tes RIKKES jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved