Korupsi di Minsel
BREAKING NEWS : Kejari Tetapkan Satu Lagi Kasus Proyek Dua Puskesmas di Minsel Sulut, Identitasnya
Batas akhir pekerjaan ini dilakukan hingga 13 Desember tahun 2021 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah sebelumnya menahan satu tersangka, Kejaksaan Minahasa Selatan (Minsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Infrastruktur dua puskesmas di kecamatan Tatapaan dan kecamatan Tenga Tahun anggaran 2021 Pada dinas kesehatan kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka diketahui bernama adalah Harjono Paputungan.
Dia adalah pelaksana proyek dan pengadministrasian keuangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terlibat Korupsi Pembangunan Jalan, Seorang Anggota DPRD Mitra Sulut Diperiksa Polisi
Kajari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim melalui Kasi Intel Kejaksaan Amurang Chritian Evani Singal menjelaskan pada penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai aturan.
"Pemberkasan keseluruhan sudah dinyatakan lengkap dan tersangka kasus korupsi ini diduga terlibat merugikan negara sebanyak Rp 2.2 Miliar," jelasnya Selasa (7/4/2024)
Lanjutnya, tersangka korupsi saat ini sudah di tahan dan dititipkan di lapas kelas III Amurang.
"Tersangka ijerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya
Sebelumnya, Kejari Minsel telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah oknum kontraktor Fraly Fransiskus Mamuaya dan Betty Christiana Karamoy selaku Direktur PT Tonako Pelaksana Pekerjaan Pembangunan.
Kronologi peristiwa ini berawal pada sekira bulan Juli tahun 2021 saat dilaksanakan pembangunan pekerjaan puskesmas tatapaan dan puskemas tenga Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.
Batas akhir pekerjaan ini dilakukan hingga 13 Desember tahun 2021 sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sayangnya pekerjaan dimaksud belum selesai dilaksanakan 100 persen sehingga dilakukan perpanjangan waktu sampai pekerjaan selesai pada sekitar bulan Maret tahun 2022.
Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan Tim Ahli Politeknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak seperti item pekerjaan beton
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ditemukan total kerugian negara dengan perhitungan kelebihan pembayaran atas pekerjaan,
Tak hanya itu Tim Ahli menemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan negara. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.