Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sosok East Blake, DJ yang Diciduk usai Sebar Foto dan Video Mantan Pacar karena Tak Terima Diputus

Polisi telah menangkap DJ East Blake alias Ahmad Risaldi Suat lantaran menyebarkan foto dan video mantan pacarnya, ARP.

|
Editor: Indry Panigoro
HO via Tribun Style
Sosok DJ East Blake yang sebar foto dan video mantannya 

Bersama SA petugas juga mengamankan handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh.

Pria itu ditangkap karena menyebarkan foto bugil di media sosial.

Kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024).

Akibat kejadian itu, korban menanggung malu sebab foto bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok.

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto  itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai pelaku.

"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati

sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat masih suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan story di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.

Diolah dari artikel di Kompas.com dan TribunJateng.com

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved