Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sosok East Blake, DJ yang Diciduk usai Sebar Foto dan Video Mantan Pacar karena Tak Terima Diputus

Polisi telah menangkap DJ East Blake alias Ahmad Risaldi Suat lantaran menyebarkan foto dan video mantan pacarnya, ARP.

|
Editor: Indry Panigoro
HO via Tribun Style
Sosok DJ East Blake yang sebar foto dan video mantannya 

Usai mendapat laporan dari ARP, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman DJ East Blake di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Namun, saat itu ia tak berada di rumah.

Mengetahui dirinya dicari polisi, DJ East Blake berusaha bersikap kooperatif dengan mendatangi penyidik Polres Jakarta Utara.

Pria bernama lengkap Achmad Risaldi Saut itu pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi," kata Gidion.

Berkaca dari kasus ini, Gidion meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten tak senonoh.

Kasus Lainnya - Pernikahan Baru Seumur Jagung, Pria Aceh Kecewa Diceraikan, Kini Tega Sebar Foto Mantan Istri

Berharap rumah tangganya langgeng hingga akhir hayat, pria di Aceh Utara ini malah diceraikan istrinya saat pernikahan mereka baru seumur jagung.

Amarah dan rasa kecewa pun tak bisa disembunyikannya lagi.

Lantaran gelap mata, pria tersebut nekat sebar foto syur mantan istrinya ke sosial media.

Ya, pernikahannya yang seumur jagung berakhir dalam perceraian, membuat SA (21) nekat menyebar foto mantan istri.

Gambar tak senonoh itu diperoleh saat mereka masih berstatus suami istri.

Pelaku kemudian menyebar gambar tersebut di akun media sosial mantan istrinya, karena ponsel korban saat itu dikuasai.

Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved