Pilkada 2024
Pilkada 2024, Ketua KPU: Parpol Sudah Bisa Berhitung Pencalonan
Partai politik sudah berhitung soal pencalonan di Pilkada Serentak 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Partai politik sudah berhitung soal pencalonan di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, KPU Daerah (KPUD) sudah mulai menetapkan perolehan kursi DPRD 2024 pada Kamis (2/5/2024) hari ini.
"Pada hari ini tanggal 2 Mei 2024, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan kegiatan satu tahapan untuk pemilu (pileg) 2024 yaitu penetapan perolehan kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bagi yang tidak ada perkara yang teregister sengketa di MK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
"Tapi yang masih ada perkara yang diregistrasi di MK tentu saja penetapan perolehan kursi calon (caleg) terpilih belum bisa dilaksanakan menunggu kepastian hukum, yaitu keputusan MK," imbuh dia.
Hasyim menuturkan, lewat penetapan ini, parpol dapat menghitung perolehan kursi mereka di masing-masing DPRD yang menjadi pertimbangan untuk mencalonkan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ia menyebutkan, parpol juga bisa memetakan perlu atau tidaknya membangun koalisi berbekal penetapan kursi DPRD oleh KPUD di masing-masing daerah.
"Maka teman-teman parpol sudah bisa berhitung kursinya berapa, bisa mencalonkan sendiri atau harus berkoalisi atau mengajukan dengan gabungan parpol (untuk pilkada)," tegas Hasyim.
Baca juga: Alasan Moral, Mantan Aktivis 98 Sarankan Anies Tak Maju Lagi di Pilkada Jakarta
Berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
"Bagi teman-teman yang tidak ada gugatan di MK, artinya apa, perolehan suara pemilu DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota sudah ada kepastian hukum," kata Hasyim "Bisa dijadikan dasar bekal pencalonan melalui jalur parpol untuk Pilkada 2024," ujar dia menambahkan. Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024 mendatang.
Pemilih Potensial 207,1 Juta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Tito menjelaskan, DP4 Pilkada serentak 2024 yang diserahkan Kemendagri itu berjumlah 207.110.768 jiwa.
"Terdiri dari laki-laki 103.228.748 jiwa dan perempuan 103.882.020 jiwa. Jadi lebih banyak yang perempuan sedikit," kata Tito di Kantor KPU RI, Kamis.
Ia menyebutkan, data DP4 Pilkada 2024 yang diserahkan kepada KPU ini merupakan hasil pencatatan terakhir dan perkiraan hingga nanti pada 27 November 2024 yang merupakan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/020524-pilkada.jpg)