Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pergeseran Suara

Polisi Jelaskan Proses Terungkapnya Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024 di Minut Sulawesi Utara

Ipda Melky Ponto, saat ditemui Jumat, 26 April 2024 di ruangannya menceritakan, permasalahan ini terungkap saat Rapat Pleno KPU Minut pada 1 Maret.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
KBO Reskrim Polres Minut.
Penyidik Polres Minut, KBO Reskrim Polres Minut bersama anggotanya membawa berkas para tersangka ke Kejari Minut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minut, AKBP Dandung Putut Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdiand Martadinata yang disampaikan KBO Reskrim, Ipda Melky Ponto sekaligus sebagai penyidik, menceritakan bagaimana sampai terungkapnya, pergeseran suara Pemilu 2024 di Minut, Sulawesi Utara.

Dimana, kasus ini melibatkan komisioner KPU dan Bawaslu Minut serta Panwascam hingga PPK.

Ipda Melky Ponto, saat ditemui Jumat, 26 April 2024 di ruangannya menceritakan, permasalahan ini terungkap saat Rapat Pleno KPU Minut pada 1 Maret 2024 di hotel Sutanraja Maumbi.

Di mana saat itu gilirannya Kecamatan Likupang Barat, Minut untuk melaporkan hasilnya Pemilu 2024.

Di situ ditemukan ada 48 suara salah satu caleg dan partai bergeser ke caleg lain.

Di dalamnya itu ada 25 suara dari partai buruh, dengan rincian 5 suara partai dan 20 suara caleg.

Dengan demikian dari pihak partai buruh melaporkan kasus ini ke Bawaslu Minut. 

Dalam kajian Bawaslu Minut, bahwa pergeseran suara ini terjadi pada 23 Februari 2024 di Likupang Barat, rumahnya salah satu oknum PPK.

Kemudian saat kajian Bawaslu didampingi penyidik, saat pleno melibatkan penyidik Polri dan Jaksa.

Disitu ditemukan dugaan pergeseran suara, maka kasus ini diteruskan ke penyidik Polri.

Pada 3 April 2023, partai Buruh, Bawaslu, kejaksaan dan penyidik polri bersama-sama ke Polres Minut dan membuat laporan.

Setalah laporan masuk, penyidik Polres Minut diberi tugas dalam waktu 14 hari sesuai undang-undang harus sudah selesai ditangani.

11 hari berjalan proses penyidikan selesai dan kemarin sudah diserahkan ke Kejari Minut.

"Kedelapan tersangka berinisial S, AGS, SU, ERC, RE, RT, YH dan FB," ungkap Ipda Melky.

Dijelaskannya, S sebagai ketua PPK, AGS, anggota PPK, SU anggota PPK, ERC Panwascam.

Lanjutnya, kemudian ada RE dan RT yang berperan sebagai penghubung.

"Kemudian YH Komisioner KPU dan FB Komisioner Bawaslu," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus ini sudah tahap 1.

Seperti diketahui, dugaan kecurangan Pemilu di Minahasa Utara terjadi di kecamatan, Likupang Barat. (fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved