Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pengurusan Ijin PBG Pelaku Usaha Turun, Hambat PAD di Minahasa Sulawesi Utara

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr Lynda Watania MM MSi bersama Dinas PM-PTSP dan OPD terkait.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Pengurusan Ijin PBG Pelaku Usaha Turun, Hambat PAD di Minahasa Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Animo masyarakat khususnya pelaku usaha untuk Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Minahasa tahun 2024 turun. 

Hal ini tentu berdampak pada sektor retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

Hal ini dibahas dalam Rapat Evaluasi Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB).

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr Lynda Watania MM MSi bersama Dinas PM-PTSP dan OPD terkait.

Pada rapat evaluasi tersebut, Sekda Lynda Watania meminta kepada Tim PPB, agar mencari penyebab hambatan dalam proses pelayanan izin usaha di kabupaten Minahasa

"Tapi pada prinsipnya, bagaimana Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat menjamin untuk proses pelayanan izin itu sesuai dengan regulasi yang ada. Apa lagi, sebagian besar hampir semua izin sudah diproses melalui aplikasi," kata Sekda Watania, Rabu (24/4/2024).

Sementara, Kepala Dinas PM-PTSP Minahasa, Mekri Sondey, mengungkapkan bahwa yang menjadi kendala utama adalah proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dua tahun terakhir ini, animo masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus izin PBG sangat turun, dibandingkan tahun-tahun sebelum diberlakukannya aturan yang baru," bebernya.

Sondey juga menjelaskan, akibat turunnya pengurusan izin PBG dari pelaku usaha. 

Tentunya akan berdampak pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya retribusi PBG. 

"Rapat evaluasi program kerja ini sudah dilakukan dua kali. Dan Pak Bupati sebagai pembina, Ibu Sekda ketua tim, dan Kepala Dinas PM-PTSP sekretaris tim. Sedangkan anggota tim terdiri dari beberapa kepala OPD," jelas Sondey.

Sementara, Kepala ATR/BPN Minahasa, Yandry Rory mengatakan masalah tersebut berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

"Dimana, KKPR merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha," kata Rory.

Seperti contoh, lanjut dia, untuk izin pembangunan perumahan atau galian C, itu harus ada pertimbangan teknis dari BPN sebelum diterbitkan KKPR dari tim. 

"Untuk itu perlu adanya koordinasi yang baik pihak terkait agar hal ini bisa menggenjot PAD di Kabupaten Minahasa," singkatnya.

Hadir rapat ini, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Wenny Talumewo MSi, Asisten Administrasi Umum, Dr Vicky Tanor MSi, 

Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Riviva Maringka MSi, Kepala BPKAD, Joice Pua SE, Kadis PUPR, Daudson Rombon ST, Kadis Lingkungan Hidup, Drs Vecky Kaloh, dan Kadis Perhubungan, David Mangundap SH. (Mjr)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved