Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Kejati Sulut Tahan 4 ASN Minut Terjerat Kasus Korupsi, Joune Ganda Segera Ambil Tindakan

Joune Ganda segera ambil tindakan kepada empat ASN dan satu non ASN yang ditahan Kejati Sulawesi Utara.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan.
Bupati Minut Joune Ganda. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minut Joune Ganda, akan segera mengambil tindakan kepada empat ASN dan satu pegawai non ASN yang ditahan Kejati Sulawesi Utara, terkait dugaan korupsi pembesan lahan RSUD Walanda Maramis.

"Saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum Kejati Sulut," tegas Bupati Joune Ganda, Rabu 24 April 2024. 

Joune Ganda akan bersikap tegas dan cepat terkait aturan ASN yang sedang terjerat kasus hukum.

"Saya perintahkan sekertaris daerah, agar segera melakukan telaan dan kajian untuk memastikan status ASN," sebut Joune Ganda.

Joune Ganda berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menahan 5 orang tersangka korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

Kelima tersangka diketahui berinisial JK (59) mantan Sekda Minut, YM (38) ASN RSUD Walanda Maramis, S (42) ASN Pemkab pelaksana bagian pengadaan barang dan jasa, VN seorang ASN dan ML seorang pendeta di salah satu gereja. 

Kasipenkum Kejati Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk mewakili Kajati Dr Andi Muhamaad Taufik menjelaskan berdasarkan surat perintah penahanan kelima Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA. 

"Penahananya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024," jelasnya Selasa (23/4/2024). (fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved