Mau ke PTUN, PDIP Belum Menyerah? Pengamat: Gugatan ke MK Paling Kuat
PDIP belum menyerah. Pasca keputusan sengketa Pilpres 2024 , PDIP mau tempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - PDIP belum menyerah. Pasca keputusan sengketa Pilpres 2024 , PDIP mau tempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengomentari rencana PDIP.
Menurut Dedi, keputusan MK yang telah menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud merupakan simbol kepastian hukum.
Menurutnya perkara tersebut bakal sulit digugat lagi karena sudah diputuskan MK.
"Gugatan ke MK adalah yang paling kuat, jika MK telah memutuskan perkara, maka akan sulit digugat kembali. Persoalan sidang di MK tidak diyakini miliki integritas yang baik, itu lain soal, tetapi secara teknis, MK adalah simbol keputusan hukum," kata Dedi dihubungi Selasa (23/4/2024).
Kemudian Dedi juga menyingung adanya perbedaan hakim MK soal putusan sengketa Pilpres 2024 merupakan hal yang serius.
"Dissenting opinion di MK itu penanda sangat penting, bahwa pemilu dan pilpres alami persoalan serius, seharusnya MK mengambil keputusan secara bulat," kata Dedi.
Menurutnya perbedaan pendapat dalam putusan MK terkait Pilpres sebenarnya mendekati, dan sejauh ini belum pernah terjadi di Indonesia.
"Terlebih jika perbedaan pendapat itu lebih dari satu hakim, maka kebenaran putusan MK punya dua potensi yang berseberangan. Ini sebenarnya memprihatinkan. Tetapi, tidak ada pilihan lain kecuali menerima, dengan sukacita atau tidak," tegasnya.
Baca juga: Prabowo Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Martin Daniel Tumbelaka: Kebanggaan bagi Sulawesi Utara
Diketahui PDIP berencana melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."
"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).
Dissenting Opinion
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia.
Hal itu menurutnya karena terdapat Hakim KM yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Kemudian ia mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.
Sementara itu untuk sengketa Pilpres 2024 diungkapkannya 5 Hakim memang tidak mengabulkan. Tetapi tiga Hakim mengabulkan gugatan.
"Karena itu secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.
Diketahui di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan kubu 01, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.