Tiga Hakim "Bela" Ganjar-Mahfud: Putusan MK Kukuhkan Prabowo Presiden Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, (22/4/2024).
Editor:
Lodie Tombeg
Tangkapan layar Kompas.tv
Ganjar Pranowo mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada SEnin 22 April 2022. MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, (22/4/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (Tribun)
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.