Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bolmong Sulawesi Utara, Korban Diiming-imingi Uang

Pelaku awalnya minta tolong kepada korban untuk memijat badannya. Namun, pelaku justru meminta lebih kepada korban.

|
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bolmong, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Polisi berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MD di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pelaku berhasil diamankan tim Polres Kotamobagu di kediamannya di Kecamatan Lolayan, Bolmong.

Kasie Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwiadyana, pun membeberkan kronologinya, Senin (22/4/2024).

Pelaku rupanya mengiming-imingi korban dengan imbalan uang saat menjalankan aksinya.

"Berawal pada bulan Maret 2024 di rumah dari pelaku di Kecamatan Lolayan, terakhir perilaku tersebut bulan April. Dan sesuai keterangan yang ada, dilakukan sebanyak 3 kali. Setiap kali dicabuli diberikan uang Rp 10 ribu," katanya.

Pelaku awalnya minta tolong kepada korban untuk memijat badannya.

Namun, pelaku justru meminta lebih kepada korban.

Aksi pelaku ini dilancarkan kepada dua korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Harga Rica di Pasar Swalayan Manado Sulawesi Utara Melonjak, Rp 86 Ribu per Kilogram

Baca juga: MK Tolak Permintaan Anies-Muhaimin: Prabowo-Gibran Sah Pemenang Pilpres 2024

"Jadi modus operandinya, korban dilihat di depan rumah lalu dipanggil ke ruang tamu dan kemudian dipanggil ke dalam kamar dengan alasan pelaku minta untuk dipijat. Korbannya ada dua, ada yang 9 tahun dan 8 tahun. Terakhir pelaku melakukan aksinya di bulan April," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2012 temtang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved