Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Jadwal Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Gugatan kubu 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD sama-sama ditolak MK. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rangkaian Pemilihan Presiden 2024 sebenarnya sudah usai.

Namun mereka masih harus menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di MK.

Hari ini sudah sidang putusan, hasilnya semua gugatan ditolak.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar, Ketua KIM Sulawesi Utara Conny Rumondor Ucapkan Terima Kasih

Mahkamah Konstitusi (MK) rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Gugatan kubu 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD sama-sama ditolak MK. 

Kini tinggal pasangan 02 menunggu waktu pelantikan.

Sebab hingga sekarang, masa pemerintahan Presiden Jokowi belum usai.

Namun jadwal sudah ada, usai sidang gugatan ke MK selesai.

Atas hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024. 

Penetapan dijadwalkan dilangsungkan pada Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin. 

Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.   

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Kubu 01 dan 03
 
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved