Pilpres 2024
Daftar Nama 8 Hakim yang Putuskan Gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tiga Dissenting Opinion
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak MK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon 01.
MK menyatakan menolah gugatan tersebut.
Tentu itu bukanlah hal yang diinginkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin
Ada beberapa hal yang menyebabkan gugatan tersebut ditolak.
Ada beberapa juga tudingan yang meraka angkat, namun tidak terbukti kebenarannya.
Keputusan tersebut membuat mereka tidak bisa melanjutkan gugatan.
Bahkan keputusan MK tersebut membuat Anies Baswedang geleng kepala.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024), dikutip dari WartaKota.
Diketahui, putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Majelis hakim MK pun menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Seperti soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Sebagai informasi, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.
Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
![]() |
---|
Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
![]() |
---|
Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
![]() |
---|
Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.