Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Daftar Nama 8 Hakim yang Putuskan Gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tiga Dissenting Opinion

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak MK

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon 01.

MK menyatakan menolah gugatan tersebut.

Tentu itu bukanlah hal yang diinginkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin

Ada beberapa hal yang menyebabkan gugatan tersebut ditolak.

Ada beberapa juga tudingan yang meraka angkat, namun tidak terbukti kebenarannya.

Keputusan tersebut membuat mereka tidak bisa melanjutkan gugatan.

Bahkan keputusan MK tersebut membuat Anies Baswedang geleng kepala.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024), dikutip dari WartaKota.

Diketahui, putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Majelis hakim MK pun menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Seperti soal cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Sebagai informasi, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.

Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved