Pilpres 2024
Pakar Menilai Putusan Pilkada Bisa Jadi Acuan Perkara Pilpres 2024 di MK: Nasib Prabowo-Gibran?
Putusan sengketa pilkada bisa jadi acuan untuk sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Putusan sengketa pilkada bisa jadi acuan untuk sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian pandangan pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengomentari pernyataan ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming soal Mk tak bisa mengambil putusan Pilpres 2024 mengacuh sengketa pilkada.
Ahli dari Prabowo-Gibran, Margarito menyatakan pilkada dan pilpres tidak dapat disamakan.
Diketahui MK pernah mengabulkan sengeketa pilkada. Misalnya terjadi pada 2010, MK kabulkan pilkada ulang di Kebumen, Jawa Tengah.
Pemohon beralaskan bahwa pilkada tersebut penuh dengan modus politik uang.
"Alasan mereka apa? Beda ranah? Padahal itu tidak bicara soal ranah kepemiluan, bukan bicara soal rezim. Tapi bagaimana sebuah proses demokrasi itu dicurangi," kata Feri kepada Tribunnews.com di Jakarta, akhir pekan lalu.
Feri meyakini sejarah MK mengabulkan sengketa pilkada biasa digunakan pada sengketa pilpres.
"Jadi sebetulnya logikanya bisa dipakai untuk pilpres. Apalagi rezim pemilu sudah digabungkan. Jadi pilkada rezim pemilu," jelasnya.
Menurutnya hal yang aneh jika MK menentang putusannya sendiri.
"Kedua yang perlu dipahami bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada sama. Yang milih juga sama rakyat Indonesia, apa bedanya" terangnya.
Atas hal itu ia menyatakan pernyataan kubu 02 tersebut di persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK hanya mencari alasan.
"Jadi sekali lagi, ini cuman alasan yang dicari untuk membangun argumentasi bahwa mahkamah tidak berwenang," tegasnya.
Ketua KPU Kembali Dilaporkan
Feri Amsari merespons soal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari yang kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kali ini Hasyim diadukan ke DKPP RI pada Kamis (18/4/2024). Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Feri menilai dari serangkaian pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU itu. Menurutnya Hasyim sudah diberhentikan sejak lama.
Mulanya Feri menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 memang tidak beretika dan sudah diputuskan bermasalah.
"Tapi kita tahu ada kekuatan besar yang selalu melindunginya (Ketua KPU). Itulah kekuatan yang paling kuat di republik ini, kekuatan presiden," kata Feri kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jum'at (19/4/2024).
Ia menegaskan bukan hanya laporan tersebut. Laporan ke DKPP sebelumnya lebih parah dan memalukan.
"Jadi bagi saya seharusnya nih orang sudah diberhentikan. Bahkan untuk dipecat jadi ketua KPU pun tidak," ungkapnya.
Atas hal itu Feri menuding Ketua KPU memang terlibat dalam berbagai pelanggaran di Pemilu 2024.
"Ini orang (Ketua KPU) terus dipertahankan jadi ketua. Jangan-jangan dia memang terlibat dalam berbagai kecurangan dan tidak mau menyampaikan itu," kata Feri.
"Dia semacam rahasia bagi kekuatan yang melindunginya, kekuatan besar yang melindunginya, sehingga dia tidak dipecat-pecat," pungkasnya.
(Tribunnews/Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.