Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Ratusan Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Minut Sulawesi Utara Batal Dilantik

Ratusan pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Kaban BKPSDM Minut, Yohanes Katuuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Joune Ganda pada 22 Maret 2024 lalu resmi dibatalkan.

Pembatalan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ/.

Dimana Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal tersebut dibenarkan Bupati Minut, melalui Kaban BKPSDM, Yohanes Katuuk.

"Kami sudah mengambil langkah, untuk pembatalan pelantikan 22 Maret lalu," ucap Kaban Yohanes, Jumat 19 April 2024.

Namun dikatakan Yohanes, meskipun sudah dibatalkan, tetapi untuk pengurusan izin untuk didefinitifkan prosesnya sudah dibawah ke Provinsi Sulawesi Utara dan akan diteruskan ke Kemendagri.

"Dengan harapan agar supaya mendapatkan izin dan dilakukan pelantikan yang tidak menyalahi aturan," ujarnya.

Dengan begitu, dibatalkannya pelantikan tersebut ratusan pejabat sementara kembali ke posisi sebelumnya, sampai menunggu izin Kemendagri.(fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved