Polresta Manado
11 Kasus Menonjol yang Ditangani Polresta Manado Selama Tahun 2024
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu menjelaskan bahwa penanganan kasus sejauh ini pencurian, hingga pencabulan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tim Resmob mendapatkan informasi dari SPKT dan melakukan interogasi kepada korban untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
5) Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Singkil Diamankan
Sebuah tindak pidana penganiayaan yang melibatkan senjata tajam menggemparkan warga Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.
Korban bernama Vrizky Harimisa, seorang pekerja swasta yang beralamat di Kelurahan Kalawat, Kabupaten Minut, menjadi target kekejaman dari seorang pria bernama RS.
Menurut kronologi yang diperoleh dari laporan masyarakat, kejadian tragis ini terjadi ketika RS diduga melakukan penganiayaan terhadap Vrizky Harimisa dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Singkil Ipda Nicky W. R Winerungan beserta anggota Polsek Singkil segera bertindak cepat.
Mereka bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti serta keterangan yang diperlukan.
Identitas pelaku, RS, seorang buruh lepas yang berasal dari Sanger, memiliki tanggal lahir 17 Oktober 1979, dan beragama Kristen. Sementara itu, korban, Vrizky Harimisa, lahir di Manado pada tanggal 26 September 1996 dan juga beragama Kristen.
“Pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Singkil untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga telah meminta keterangan dari pihak korban untuk menyusun laporan yang akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tuntasnya.
6) Dua Pelaku Penyalahgunaan Pertalite Diamankan Resmob Polresta Manado
Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, yakni YP (33 tahun) dan AR (29 tahun).
Penangkapan berlangsung di Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Malalayang Satu, Lk. I, Kec. Malalayang Kota Manado, Minggu (7/4/2024).
Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, Kronologis penangkapan bermula saat Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan patroli mobile dan mencurigai YP dan AR yang sedang menurunkan galon-galon ukuran 35 liter dari mobil Suzuki Ertiga warna putih nopol DB 1293 AF ke dalam sebuah warung.
Tim kemudian memeriksa galon-galon tersebut dan menemukan bahwa isinya adalah BBM jenis Pertalite. Saat diminta menunjukkan izin pembelian galon, YP tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya, Tim Resmob Alpha Polresta Manado mengamankan 22 galon ukuran 35 liter yang sudah berisi bersama mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Tim juga menyita 2 galon yang tersimpan di kios milik AR, sehingga total yang disita sebanyak 24 galon.
"Kedua pelaku, YP dan AR, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Piket Reskrim Polresta Manado. Barang bukti yang diamankan berupa 24 galon ukuran 35 liter yang terisi dan mobil Suzuki Ertiga warna putih nopol DB 1293 AF,” tandasnya.
7) Terduga Pelaku Penggelapan Uang Jutaan Rupiah Diamankan
Polresta Manado mengamankan AN (41), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Minggu (3/3/2024) sore. Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan penggelapan uang puluhan juta rupiah.
Informasi diperoleh, kejadiannya pada tanggal 12 Februari 2024, disebuah CV yang berada di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea. Terduga pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
Kejadian ini dilaporkan oleh direktur CV, yang menerangkan bahwa terduga pelaku tidak menyetorkan uang tagihan kurang lebih Rp25.411.500 kepada perusahaan, dan juga membawa kabur satu unit sepeda motor milik perusahaan tersebut.
Perbuatan terduga pelaku mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp34.411.500.
Merespons laporan, Tim Charlie ROTR Polresta manado melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku di tempat kostnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu, mengatakan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Barang bukti berupa buku rekening dan ATM serta handphone yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan transaksi menggunakan uang hasil penggelapan. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol May Diana Sitepu.
8) Pria Lansia Cabuli Seorang Siswa dan Mengancam dengan Sajam
Seorang Pria lanjut usia (lansia) berinisial JL (68) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi usai mencabuli siswi SMA yang sedang tidur di rumahnya.
Pelaku masuk ke kamar dan mengancam korban menggunakan pisau.
"Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan asusila kepada seorang anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Kamis (29/2/2024).
Pencabulan itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Mapanget, Sabtu (24/2). Diana mengatakan pelaku dan korban merupakan tetanggaan.
Diana menjelaskan awalnya pelaku masuk rumah korban dengan dalih mencari obat. Saat di dalam kamar, dia menemukan korban sedang tertidur.
"Saat itu korban sedang sendirian di rumah. Terduga pelaku masuk ke rumah sambil membawa pisau dan mengatakan akan mencari obat," tuturnya.
Dia melanjutkan, korban saat itu tiba-tiba terbangun saat pelaku mendekatinya. Namun pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Saat itu, korban yang sedang tidur didatangi oleh pelaku. Pelaku yang membawa pisau kemudian mengancam korban," ungkap Diana.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku langsung kabur. Sementara korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
9) Satnarkoba Polresta Manado Tangkap Penyelundup Obat Keras
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penyelundupan obat keras jenis Trihexiphenidyl di Kompleks Marina Plaza, Manado.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, tim menerima informasi bahwa transaksi obat keras tersebut akan terjadi di Kecamatan Wenang, tepatnya di Kelurahan Wenang Utara, Kompleks Marina Plaza.
Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama RG di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan sebanyak 1400 tablet obat keras Trihexiphenidyl yang disimpan dalam 140 pelastik klip berwarna hitam. Ruslan Gandawari beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
RG, yang merupakan seorang sopir berusia 42 tahun, beralamat di Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Saksi dalam kasus ini adalah Faisal Bawole, seorang tukang berusia 32 tahun yang juga beralamat di Desa Likupang II.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib berhasil dalam menindak tindak kejahatan narkotika di wilayah Kota Manado. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak terkait serta jalur penyelundupan obat tersebut,” jelasnya
10) Residivis Kasus Pembunuhan Diamankan Polresta Manado
Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan lelaki HK alias Heri (25) warga Desa Sea Wenwin, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa yang merupakan terduga pelaku aniaya menggunakan senjata tajam jenis tombak di ruas jalan ring road 3, Senin 18 Maret 2024 dini hari.
Dan ternyata terduga pelaku merupakan salah satu Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng dalam kasus pembunuhan tahun 2022, namun mendapat status bebas bersyarat.
Diperoleh informasi bahwa korban aniaya pakai sajam tombak di jalan ring road tiga Manado itu adalah lelaki Bryan Sampul (21) warga yang sama terduga dengan pelaku.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam keterangan pers mengatakan bahwa kejadian itu berawal ketika orang tua dari terduga pelaku diserang oleh sekelompok anak muda di Desa Sea.
Terduga pelaku yang mendapat informasi itu dari orang tua, bersama sejumlah temannya langsung mencari sekelompok anak muda di Desa Sea. Namun mereka tak bertemu. Selanjutnya mereka kembali ke Desa Sea Winwin.
Tetapi saat dalam perjalanan pulang, mereka dikejar oleh sejumlah anak muda dari Desa Sea. Maka terjadilah kejar-kejaran antara dua kelompok pemuda itu. Ketika itu juga terduga pelaku menombak bagian dada kanan korban hingga mengakibatkan luka parah.
Usai beraksi, terduga pelaku bersama sejumlah temannya langsung ambil langkah seribu alias kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan korban dibiarkan saja di tempat kejadian.
“Korban mengalami luka tusuk sedalam 15 Cm. Saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit. Sedangkan terduga pelaku bersama sejumlah orang yang diduga turut serta dalam kejadian itu telah diamankan. Termasuk barang bukti tombak,” kata Kasat Reskrim.
11)
Polresta Manado mengamankan pelaku kasus curanmor. Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, tanggal 18 Januari 2024, pukul 18.02 WITA, di wilayah kelurahan Malalayang Satu, kecamatan Malalayang, kota Manado.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki bernama AL, berusia 17 tahun, beragama Kristen, tanpa pekerjaan, berkebangsaan Indonesia, dan beralamat di Kelurahan Sumompo, Kampung Jengki, kecamatan Tuminting, kota Manado.
Sedangkan korban yang menjadi sasaran aksi curanmor adalah Seiva Yunus, seorang wanita berusia 32 tahun, beragama Kristen, dan berprofesi sebagai IRT, dengan alamat di kelurahan Malalayang Satu, kecamatan Malalayang, kota Manado.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, sekitar jam 17.30 WITA, di mana sepeda motor korban yang terparkir di garasi kelurahan Malalayang Satu, kecamatan Malalayang, kota Manado, hilang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pelaku, yang pada saat itu merupakan karyawan di depot air milik korban, memasuki kamar korban, mengambil kunci, dan melarikan sepeda motor tersebut.
Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 03.40 WITA.
Tim Delta mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di konter pulsa di Teling atas, depan kantor BPJS. Tim segera menuju lokasi tersebut, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. (Ren)
Janji Kapolres Manado Kombes Pol Irham Halid: Tuntaskan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kapolresta Manado KBP Irham Halid Jumatan di Masjid Al Masyhur Istiqlal Kampung Arab, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Pekan Keempat Juni 2025, Polresta Manado Sita 143,1 Liter Cap Tikus |
![]() |
---|
Breaking News, AKBP Irham Halid Jabat Kapolresta Manado, Kombes Julianto Sirait jadi Dirbinmas |
![]() |
---|
Oknum Pria di Manado Ini Tega Lecehkan Anak Sendiri yang Masih Bocah, Sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.