Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamim Pou Ditahan

Hamim Pou, Mantan Caleg DPR RI Partai Nasdem Sulut Ditahan Kejati Gorontalo, Bantah Terlibat Korupsi

Caleg Partai Nasdem untuk pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara, Hamim Pou kini jadi perbincangan publik.

|
Editor: Chintya Rantung
Tribun Gorontalo,Ist
Hamim Pou, mantan caleg DPR RI partai Nasdem dapil Sulawesi Utara ditahan Kejati Gorontalo 

"Alhamdulillah, Subhanallah, semoga Allah mudahkan," ucapnya.

Hamim sempat menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hamim bersama keluarganya itu pun mempertanyakan hasil audit.

"Tidak tahu dari mana," tuturnya.

Pantauan TribunGorontalo.com, Hamim didampingi oleh para petugas Kejati Gorontalo menuju mobil tahanan lapas Kota Gorontalo.

Eks bupati Bone Bolango tiga periode itu mengenakan pakaian berwarna jingga bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi'.

Tetap tersenyum

Meski dalam keadaan tangan terborgol, Hamim Pou melempar senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Eks Bupati Bone Bolango itu mengenakan rompi tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) di Bone Bolango, Rabu (17/4/2024).

Saat diterpa pertanyaan dari sejumlah wartawan, Hamim tak mengeluarkan sepatah kata. Ia terus berjalan didampingi petugas Kejati Gorontalo.

Dalam konferensi pers, Hamim disebut telah terlibat dalam kasus korupsi Bansos pada periode 2011-2012 silam.

Kala itu, Hamim Pou masih berstatus Pelakana Tugas (Plt) Bupati Bone Bolango.

Adapun kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Tahun 2021 kasus ini dibuka kembali setelah adanya gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri Gorontalo yang membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Bupati Bone Bolango.

Padahal kedua rekan Hamim Pou dalam perkara yang sama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Kasus ini juga sebelumnya sudah pernah dibuka, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka Namum Hamim Pou masih bebas.Bendahara Bantuan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Yuliawaty Kadir, Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wilyardi.

sebagian Artikel telah tayang di Tribungorontalo.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved