Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamim Pou Ditahan

Hamim Pou Mantan Caleg DPR RI Sulut Ditahan, Terancam Hukuman Penjara Jika Terbukti Korupsi Bansos

Diketahui, Hamim Pou mantan Bupati Bone Bolango ditetapkan tersangka pada hari ini Rabu 17 April 2024.

Tribun Gorontalo
Hamim Pou ditahan Kejati Gorontalo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hamim Pou ditahan Kejati Gorontalo.

Diketahui, Hamim Pou mantan Bupati Bone Bolango ditetapkan tersangka pada hari ini Rabu 17 April 2024.

Yakni Hamim Pou ditahan terkait kasus penyalahgunaan bansos.

Hamim Pou terancam hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun jika terbukti bersalah.

Hal ini berdasarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto.

Baca juga: Hamim Pou, Mantan Caleg DPR RI Partai Nasdem Sulut Ditahan Kejati Gorontalo, Bantah Terlibat Korupsi

Purwanto menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.

Sebelumnya diketahui, Hamim Pou Bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kata Purwanto Joko, Hamim akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

"Akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo," ungkapnya.

Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan terancam penjara 20 tahun.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun," ungkapnya

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved