Hamim Pou Ditahan
Disambut dengan Isak Tangis, Mantan Caleg DPR RI Dapil Sulut Hamim Pou Ditahan di Lapas Gorontalo
Lelaki yang maju sebagai caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara ini ditahan di Lapas Gorontalo. Hamim disambut dengan tangis haru oleh sejumlah pejabat.
Pada awalnya, ia dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Bupati sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.75-679 tahun 2010.
Lalu ia dilantik sebagai Bupati definitif 10 Mei 2013 oleh wakil gubernur Idris Rahim. Namun, ternyata pelantikan ini dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada 27 Mei 2013, ia lalu dilantik kembali oleh Gubernur Rusli Habibie. Untuk sisa jabatannya kali ini ia didampingi oleh H Mohammad Kilat Wartabone.
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri 1 Talumopatu (1982)
- SMP Negeri Tapa (1985)
- SMA Negeri 1 Gorontalo (1988)
Baca juga: Daftar Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Brebes Terpilih di Pileg 2024
Baca juga: Warga Tagulandang Sitaro Bersyukur Selamat dari Erupsi Gunung Ruang, Beruntung Tidak Ada Tsunami
- S1 Universitas Sam Ratulangi
- S2 Universitas Sebelas Maret
- S3 Universitas Brawijaya
Riwayat Organisasi
- Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manado
- Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Manado
- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo
- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo
Profil Hamim Pou, Caleg DPR RI Sulut yang Kini Tersangka Korupsi Bansos, Eks Bupati Bone Bolango |
![]() |
---|
Harta Mantan Caleg DPR RI Dapil Sulut Hamim Pou Hanya Rp 10 Miliar, Terseret Kasus Korupsi Bansos |
![]() |
---|
Hamim Pou Mantan Caleg DPR RI Sulut Ditahan, Terancam Hukuman Penjara Jika Terbukti Korupsi Bansos |
![]() |
---|
Hamim Pou, Mantan Caleg DPR RI Partai Nasdem Sulut Ditahan Kejati Gorontalo, Bantah Terlibat Korupsi |
![]() |
---|
Mantan Bupati Sekaligus Politisi Nasdem Sulawesi Utara Hamim Pou Ditahan Kejaksaan di Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.