Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Tanggapan Orang Tua Siswa di Manado Sulawesi Utara Terkait Aturan Seragam Baju Adat

Agnes Lumintang, menjelaskan sampai saat ini di Kota Manado belum ada pengaturan soal pemakaian baju adat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
(Kiri) Ibu Deice Lasut (Kanan) Peggy Sambouw. Mereka adalah orang tua siswa yang memberi tanggapan terkait aturan baju adat di sekolah 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah orang tua siswa di Kota Manado Sulawesi Utara memberi tanggapan terkait aturan menggunakan baju adat kepada siswa.

Menurut mereka, untuk biaya baju adat ini tidak ditangguhkan kepada siswa, sebaliknya kepada Pemerintah.

"Kami setuju saja, tapi biaya bajunya jangan ditangguhkan kepada kami, harusnya Pemerintah, karena biaya baju adat ini sangat mahal," ujar Ibu Icha Lasut Selasa (16/4/2024)

Mereka melihat baju adat ini akan membuat sedikit ribet jika dipakaikan kepada siswa-siswa.

"Agak ribet memang, nanti anak-anak juga akan gerah memakainya, tapi kalau sudah aturan pemerintah kami ikuti," jelas Ibu Peggy Sambouw

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Manado Sulawesi Utara menjawab informasi ada pemberlakuan pakaian adat kepada siswa sekolah dasar (SD).

Sebelumnya, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta didik SD Dinas Pendidikan Kota Manado Agnes Lumintang, menjelaskan sampai saat ini di Kota Manado belum ada pengaturan soal pemakaian baju adat di setiap sekolah.

"Sejauh ini kami menunggu petunjuk teknis ya, ketika ada petunjuk baru, kami tinggal mengudarakan di sekolah-sekolah," jelasnya Selasa (16/4/2024)

Lumintang pun memastikan selama belum ada peraturan resmi dari Kementerian, Dinas Pendidikan Manado tidak akan menerapkan.

"Saya juga baru mendapatkan info ini pertama kali tadi malam, bahwa ada informasi seperti ini," jelasnya

Dia pun meminta kepada seluruh sekolah di Manado dan para orang tua murid tetap menunggu informasi lanjut soal ini.

"Kita tunggu saja menunggu keputusan resmi dari pusat, kita dari daerah tinggal menunggu saja," jelasnya

Diketahui aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved