Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Usulkan Prabowo Dilantik - MPR Pilih Pengganti Gibran, Pakar: Hargai Pendukung Prabowo

Wacana Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memilih wakil presiden.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Muncul wacana Prabowo dilantik sebagai Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memilih wakil presiden. 

Todung mengaku percaya bahwa para hakim MK memahami arti penting dari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Karena ini kan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.

Dia kemudian menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang disebut telah mencoret wajah MK. Todung mengatakan MK tengah menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan tersebut.

“Jadi saya percaya MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK No. 90,” kata dia.

Tim Prabowo-Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya tengah menyusun tahap akhir kesimpulan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.

Kesimpulan itu bakal diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024). “Kami tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang kami hadapi, yakni dari pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan hari Selasa ke Panitera MK untuk diteruskan pada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” papar Yusril dihubungi awak media, Minggu (14/5/2024).

Yusril mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari dengan seksama semua keterangan, jawaban, serta kesaksian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan.

Berdasarkan berbagai materi itu, ia optimistis para hakim MK bakal menolak semua gugatan baik yang diajukan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ucap dia.

Yusril beranggapan, MK bakal tetap memutuskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai perhitungan resmi KPU sah secara hukum.

“Sebagai tindak lanjut, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ujar dia.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved