Vandalisme
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Sulawesi Utara
Kejadian ini terungkap setelah Alfa Pontoh dan beberapa rekannya terlibat cekcok dengan warga di Desa Tewasen, Amurang Barat, Minahasa Selatan.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Vandalisme battery CDC yang dilakukan tersangka di antaranya terjadi pada Februari dan November 2023 lalu.
Baca juga: Data Sementara, 50 Rumah Ikut Terdampak Banjir Bandang di Mawali Pulau Lembeh Bitung Sulawesi Utara
Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Motoling untuk dilakukan pemeriksaan (BAP) atas pencurian battery.
Hasil BAP, Alfa Pontoh menyebutkan beberapa nama yang sudah pernah bekerjasama dengannya dalam melakukan aksi pencurian battery di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Total baterai tower yang digasak Alfa Pontoh dan rekannya di beberapa lokasi yakni sebanyak 18 unit.
Harga baterai tower per unit mencapai puluhan juta rupiah.
Maka total kerugian perusahaan penyedia tower akibat ulah Alfa Pontoh dkk itu mencapai ratusan juta rupiah.
Atas kejadian ini, jelas Rahmat Rasyid, pada 23 Maret 2024 pihaknya telah mendatangi Polsek Ratatotok menindaklanjuti atas pengakuan BAP Alfa Pontoh dkk,
“Di sana kami membuat laporan polisi pencurian battery di Site Ratatotok,” ujar alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Lalu pada 28 Maret 2024, pihaknya juga telah mendatangi Polda Sulut dengan tujuan melakukan koordinasi dan meminta dukungan untuk mengusut jaringan komplotan pencurian baterai tower yang marak terjadi di Sulawesi Utara.
Mereka awalnya diterima oleh Dirkrimsus Polda Sulut. Selanjutnya diarahkan ke Kasubid Jatanras Polda Sulut untuk segera ditindaklanjuti.
Dari laporan itu, Polda Sulut menurunkan Satuan Resmob Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku.
Tim Resmob Polda Sulut kemudian bergerak melacak beberapa rekan Alfa Pontoh yang pernah terlibat mencuri baterai tower BTS di Sulut.
Dalam tiga hari, polisi menangkap tiga rekan Alfa Pontoh yang merupakan komplotan pencurian bateri tower BTS di Sulawesi Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.