Kasus Dugaan Korupsi
Kamar Hotel 510 Jadi Tempat Melakukan Urusan Pribadi Hasbi Hasan dan Windy Idol
Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng bukan cuma sekadar kamar untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan jebolan ajang pencarian bakat
"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," ucap hakim.
"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambung hakim.
Hasbi Hasan disebut hakim tidak membayar fasilitas penginapan di tiga hotel tersebut.
Hakim mengatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel bagi Hasbi Hasan itu tak sah.
"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar Hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," kata hakim.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," imbuh hakim.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) Beton Tbk terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.
Mengapa Windy Dipanggil sebagai Tuan Putri?
Diketahui Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan sebutan "tuan putri".
Terungkap pula adanya kata ganti untuk hotel menjadi pesantren.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan, Selasa (13/2/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Fatahillah Ramli.
Awalnya, penuntut umum menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan.
Sebelumnya Diduga Dikuntit Densus 88, Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK Akibat Rugikan Negara 9,7 T |
![]() |
---|
Daftar Nama Artis yang Dinarasikan Ikut Terseret Kasus Harvey Moeis, Rugikan Negara Rp 271 Triliun |
![]() |
---|
Terungkap Sosok yang Hitung Kerugian Negara Rp 271 Triliun pada Kasus Harvey Moeis Cs, Bukan Uang |
![]() |
---|
Ganjar Dilaporkan ke KPK, Ucapan Fahri Hamzah soal 'Capres Kalah Jadi Tersangka' Diungkit TPN |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Diduga Gratifikasi 100 Miliar, TPN: Gerakan Politik, Kebetulan Ganjar Usul Hak Angket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.