Arti Kata
Arti Deponir, Status Bambang Widjojanto yang Dibongkar Eddy Hiariej di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Diketahui pada Kamis, 3 Maret 2016 beberapa tahun lalu, hukum di Indonesia menyuguhkan keputusan deponir.
Kemudian, Eddy menjelaskan status tersangkanya.
Ia menjelaskan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
Status tersangkanya pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Status saya sebagai tersangka, sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," tutur Eddy.
Oleh karenanya, ia mengaku berbeda dengan BW yang tidak mengajukan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi saya berbeda dengan saudara BW yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir (penghentian penuntutan pidana oleh Jaksa Agung)," jelas Eddy.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono di ruang sidang.
(Sumber Kompas/TribunMedan)
Apa Itu Deponir, Eddy Hiariej Bongkar Status Bambang Widjojanto di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Apa Itu Silent Majority? Disebut Penentu Suara Prabowo-Gibran Tertinggi di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Apa Itu Carok? Viral Kakak Beradik Lawan 10 Orang hingga Tewaskan 4 Pesilat |
![]() |
---|
Apa Itu Omon-omon, Diucapkan Prabowo saat Debat Ketiga Capres 2024, Ini Artinya |
![]() |
---|
Apa Itu Cees? Istilah Populer di Medsos Kini Jadi Bahasa Gaul, Ini Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.