Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Bos Baik Hati, Beri Karyawan THR 2 Bulan Sekaligus dan Libur Seminggu, Dulu Juga Belikan Rumah

Mereka mula bekerja untuk Sunny dengan gaji bulanan hanya Rp 3 juta dan hari ini, mereka menghasilkan Rp 16 juta sebulan. 

Editor: Indry Panigoro
WORLD OF BUZZ
Bos Beri Pegawai THR 2 Bulan Sekaligus dan Libur Seminggu, Dulu Belikan Rumah: Saya Berterima Kasih 

Bukan tanpa sebab, menurutnya anak-anak lebih baik tidak dibiasakan untuk menerima uang saat Lebaran.

Maka itu Refal Hady membelikan barang yang mereka inginkan untuk keponakan yang masih kecil.

"Kalau THR orangtuanya (sebaiknya) jangan kasih THR. Kasih sesuatu saja tidak mau membiasakan menunggu-nunggu duit," jelas Refal Hady.

"Jadi dibelikan barang, biasanya hampers untuk keponakan beda-beda betul barangnya. Tapi kalau sudah besar baru THR uang," pungkasnya.

Lalu kapan THR Lebaran 2024 cair?

Menaker telah mengeluarkan surat edaran terkait THR Lebaran 2024.

Berikut ini jadwal dan ketentuan THR Lebaran 2024 menurut Menaker selengkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida lewat siaran persnya, Senin (18/3/2024).

saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved