Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Pj Kepala Daerah Dianggap Mesin Elektoral: Begini Respons Ahli Kubu Prabowo

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi memberikan keterangan mengenai polemik penunjukan.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi memberikan keterangan mengenai polemik penunjukan. 

Mendengar penjelasan itu, Saldi menanyakan, apakah memang ada calon tertentu yang didukung oleh pemerintah. “Ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” tanya Saldi. “Kan tadi saya mensimulasikan, Pak. Andai, misalnya, dia mendapat perintah,” jelas Halilul.

Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah Saldi mengatakan bahwa pernyataan Halilul harus jelas. Sebab, keterangan yang diberikan dalam persidangan akan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim MK dalam mengambil putusan.

“Ya harus klir, soalnya mau dijadikan pertimbangan lho. Makanya saya tanyakan itu betul,” kata Saldi. “Iya, Pak, betul, betul, persis seperti itu,” jawab Halilul.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved