Kasus Korupsi
Potret Sandra Dewi Datangi Kejaksaan Agung, Sang Artis Senyum Sumringah dan Beri Simbol Cinta
Berikut ini potret Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi Harvey Moeis.
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.
(*)
Baca juga: Sandra Dewi Pernah Mengaku Takut Ditegur Tuhan: Gua Takut Tuhan Ambil Itu Semua
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti dari Sejumlah Toko Emas, Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT HWR |
|
|---|
| Ini Tujuan Kejati Sulut Geledah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Bukan Sasar Penambang Rakyat |
|
|---|
| Kejati Sulut Tegaskan Penggeledahan Toko Emas Bukan Sasar Penambang Rakyat |
|
|---|
| Kejati Sulut Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT HWR |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Korupsi, Kejati Sulut Sita 8 Excavator hingga Data Sianida dari Tambang PT HWR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Potret-Sandra-Dewi-mendatangi-Kejaksaan-Agung.jpg)