Breaking News
Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Potret Sandra Dewi Datangi Kejaksaan Agung, Sang Artis Senyum Sumringah dan Beri Simbol Cinta

Berikut ini potret Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi Harvey Moeis.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
HO
Potret Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi Harvey Moeis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini potret terbaru Sandra Dewi ketika mendatangi Kejaksaan Agung.

Diketahui Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis, suaminya.

Setelah lama tak terlihat, Sandra Dewi akhirnya muncul.

Sandra Dewi tiba di Kejagung pada Kamis, (4/4/2024) pagi dilansir dari Tribunnews.

Tampak sang artis hadir dengan didampingi oleh dua orang.

Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4/2024).
Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Mereka diduga merupakan kuasa hukum sang aktris.

Sandra Dewi hadir dengan mengenakan atasan putih dipadukan celana panjang dengan rambut yang dibiarkan tergerai.

Tetapi sang artis berusia 40 tahun ini tak memberikan komentar apapun terhadap awak media.

Istri Harvey Moeis itu sempat menutupi wajahnya dengan sebuah dokumen.

Hingga akhirnya Sandra Dewi menunjukkan wajahnya dan tersenyum seraya melambaikan tangan kepada awak media.

Bahkan Sandra Dewi sempat memberikan tanda saranghae (simbol cinta).

Tak berselang lama, ia pun memasuki gedung Kejaksaan Agung.

Sebelumnya rumah Sandra Dewi digeledah Kejagung.

Pihak Kejagung pula tak mengetahui di mana keberadaan Sandra Dewi kala itu.

"Saya belum mendengar apakah yang bersangkutan (Sandra Dewi) ada apa tidak," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, saat itu pihak Kejagung tengah konsentrasi menemukan barang bukti hasil dari korupsi Harvey Moeis.

"Karena konsentrasi temen-temen menemukan barang bukti hasil dari kejahatan atau dalam rangka kejahatan," terangnya.

Sementara terkait soal penetapan tersangka Sandra Dewi, pihak Kejagung belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi nantinya akan ikut menjadi tersangka dalam kasus sang suami.

Ketut menyebut segala sesuatunya bergantung pada keputusan penyidik.

"Itu semua kepentingan penyidik, kalau penyidik memutuskan membuat terang satu perkara, siapapun bisa diperiksa, tidak orang per orang, tidak menyebut dia publik figur atau tidak, siapapun terkait dengan pembuktian dan membuat terang suatu perkara," tandasnya.

Penggeledahan di rumah Sandra Dewi tersebut rupanya berjalan sedikit alot.

"Penggeledahan, memang agak alot sedikit. Namanya orang menggeledah, upaya paksa pasti ada rintangan dikit-dikit lah, bagi penindak hukum itu biasa," ungkapnya.

Meski begitu, pihak Kejaksaan berhasil menyita dua unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik dari upaya tersebut.

"Sepanjang kami masih diizinkan untuk membawa barangnya."

Dari hasil penggeledahan itu, pihak Kejagung berhasil mengamankan dua mobil mewah dan beberapa barang elektronik lainnya.

"Tapi berhasil kita mengamankan 2 berupa Rolls Royce dawn Mini Cooper, dan beberapa barang elektronik lainnya, seperti CCTV, laptop sebagai barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan perkara ini, dan barang-barang berharga yang masih diverifikasi penyidik," lanjutnya.

Tak hanya itu, kediaman milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis di luar negeri pun rencananya juga kana digeledah.

"(Penggeledahan ini dilakukan) di Pakubuwono, dan kita akan terus melakukan penggeledahan di tempat lain, tentunya di kediaman yang bersangkutan, termasuk di dalam dan di luar negeri," ucapnya.

Segini Hukuman Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis

Disisi lain, terkuak ancaman hukuman Sandra Dewi jika terlibat kasus korupsi timah yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis senilai 271 triliun.

Sandra Dewi diketahui terancam dipenjara 5 tahun dan denda 1 miliar apabila ikut menikmati aliran dana korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis.

Hal tersebut terungkap setelah Sandra Dewi dilaporkan dugaan mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh sang suami selama ini.

Menurut pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) hari ini, Selasa (2/4/2024), Sandra Dewi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui keterlibatan sang artis dalam kasus korupsi suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.

Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.

Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.

"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."

"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terang pihak PHPK.

Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu Sandra Dewi digadang bakal terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

(*)

Baca juga: Sandra Dewi Pernah Mengaku Takut Ditegur Tuhan: Gua Takut Tuhan Ambil Itu Semua

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved