Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Timah

Update Kasus Korupsi Timah, Kabarnya Ada 6 Tersangka Baru, Ada Nama Pesohor dan Artis Ternama?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa di antara nama-nama yang akan segera diumumkan termasuk dalam kalangan pesohor dan artis ternama

|
Editor: Indry Panigoro
(kolase Tribunnews.com)
Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus korupsi timah di Bangka.

Kabar terbaru bakal ada tersangka baru.

Bahkan ada artis yang diduga bakal ditetapkan jadi tersangka.

Informasi yang didapat, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah mengantongi  sejumlah nama-nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini Kejagung RI dikabarkan telah mengantongi sejumlah nama-nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa di antara nama-nama yang akan segera diumumkan termasuk dalam kalangan pesohor dan artis ternama di Indonesia.

Hanifa Sutrisna, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), membeberkan bahwa berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, terdapat tambahan enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hanifa dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa terungkapnya kasus mega korupsi ini, yang diperkirakan merugikan lingkungan hingga Rp 271 triliun, adalah hasil dari keberanian dan kegigihan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membongkar kasus-kasus besar.

Ketut menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya luas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

"Ada 16 tersangka di sini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda. Kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua," tegas Ketut.

Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan.
Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. (kolase Tribunnews.com)

Saat ini, telah terdapat 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 148 saksi telah diperiksa.

Ketut menegaskan bahwa jumlah tersangka masih sangat mungkin akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyidikan.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu namun juga korporasi yang terlibat dalam kejahatan ini.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menghadapi kejahatan korporasi dengan serius.

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

Ia pun meminta dukungan dari masyarakat agar terus mengawasi jalannya kasus mega korupsi ini.

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut."

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. ((IST/Puspenkum Kejagung RI))

Sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Pengusaha Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung pada, 26 dan 27 Maret 2024.
Pengusaha Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung pada, 26 dan 27 Maret 2024. (Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi Puspenkum Kejagung)

Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Ketut juga menyinggung soal penelusuran dan penyitaan aset para tersangka sebagai bagian dari upaya penyidikan.

Ini menandakan langkah serius Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara dan memberantas korupsi dari akarnya.

Penyidikan kasus korupsi komoditas timah ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan keterlibatan nama-nama besar dan pesohor.

Kejagung RI menunjukkan determinasi kuat dalam membongkar seluruh jaringan korupsi ini, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Masyarakat pun diajak untuk terus mendukung dan mengawasi proses hukum ini, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi korupsi di Indonesia.(*)

(KompasTV/Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

 

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved