Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Dispenda Minahasa Gandeng Perbankan Mudahkan Pembayaran Wajib Pajak Secara Online

Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa menggandeng Perbankan dalam penyediaan pelayanan

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Kepala Dispenda Minahasa Jeffry Tangkulung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa menggandeng Perbankan dalam penyediaan pelayanan pembayaran pajak daerah.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak di Kabupaten Minahasa yang dapat melakukan pembayaran pajak secara online.

Kepala Dispenda Minahasa Jeffry Tangkulung mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perbankan yakni Bank SulutGo untuk pelayanan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).

"Jadi kerja sama ini bersama pihak perbankan bertujuan agar supaya memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya, wajib pajak bisa langsung membayar pajak via tranfer atau secara online," jelas Tangkulung, Selasa (2/4/2024).

Kendati begitu, lanjutnya, tahapan awal kerja sama dengan perbankan baru menjangkau pembayaran jenis pajak PBB.

"Nantinya, pembayaran secada online akan bertahap menjangkau sektor pajak lainya, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, parkir, BPHTB, pajak air tanah, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum," beber Tangkulung.

Tangkulung menjelaskan, pajak daerah menjadi sumber pendapatan terbesar Pemkab Minahasa.

"Pada tahun 2023, realisasi pajak daerah mencapai Rp 46,55 miliar atau 109,54 persen. Sedangkan sumber pendapatan sektor retribusi realisasi hanya Rp 2,34 miliar," jelasnya.

Sementara, kata dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minahasa tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun.

Secara keseluruhan target PAD Rp 90,526 miliar. Yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengololaan kekayaan daerah dan lain lan PAD yang sah.

"Sedangkan, target pajak daerah sebesar sebesar Rp 45,483 miliar. Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 4,021 miliar. Untuk jenis pajak PBBP2 ditergetkan sebesar Rp 6,1 miliar," pungkasnya. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved