Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hakim Konsitusi Tanya Anomali Prabowo Kalah di Aceh-Sumbar, Begini Kata Ahli Ganjar-Mahfud

Pengamat politik Rocky Gerung menyarankan Yusril Ihza Mahendra mundur dari kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Hakim Konsttusi Daniel Yusmic menanyakan soal faktor kekalahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Sumatera Barat dan Aceh meski sudah digelontorkan bantuan sosial (bansos).

Pertanyaan itu ditujukkan kepada saksi ahli dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Dr Suharko dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 2 April 2024.

"Dalam kaitan dengan peran presiden ya, kalau tadi ahli mengatakan ada sekitar 70 persen (tingkat) kepuasan masyarakat, dalam proses pemilu. Ada anomali, dua pemilu sebelumnya baik di Sumatera Barat maupun Aceh itu dimenangkan Pak Prabowo. Sebaliknya di pemilu sekarang, di dua tempat itu Pak Prabowo tidak menang," kata Hakim Daniel dikutip dari YouTube TribunNetwork.

Suharko menjawab pertanyaan Hakim Daniel. "Yang Mulia Pak Daniel, ada anomali di Sumatera Barat dan Aceh. Justru itu memperkuat soal ketokohan," katanya.

Lanjut dia, variabel ketokohan di Pemilu 2019, Pak Prabowo menang di sana (Aceh-Sumbar) karena afiliasi muslim. Karena Prabowo beralih mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan maka dukungan itu dialihkan ke tokoh lain (Anies Baswedan).

"Pergeseran (suara) ini justru memperkuat soal variabel ketokohan tadi," ujarnya.

Saran Pengamat

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menyarankan Yusril Ihza Mahendra mundur dari kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Saran mantan pengajar filsafat Universitas Indonesia ini menanggapi sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rocky sempat mengulas proses di awal pencalonan Prabowo-Gibran. Dia juga menyinggung peluang Yusril menjadi pemimpin nasional di masa mendatang.

"Jangan kita endapkan, seolah-olah hanya persoalan hukum. Di belakangnya ada situasi politik. Kelihatannya Pak Yusril mestinya konsisten (menyatakan) seandainya saya Gibran saya akan mundur," ujar Rocky.

"Karena itu mestinya mengatakan saya mengerti problem di MK bahwa ada mendua di situ. Gibran diajukan tanpa moral dan putusan MK sudah final. Akan menfinalnya agurmen saya. Makanya saya mundur sebagai tim hukum Prabowo. Kan itu lebih lega," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan di MK, Yusril mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 problematik.

Pernyataan itu disampaikan Yusril di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024).

Ini bermula ketika anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid, menyindir Yusril. Lutfi menyitir pernyataan Yusril terdahulu yang sempat menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved