Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Peringatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Idul Fitri, Ini Sanksinya

Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik pada musim Lebaran tahun ini jauh lebih mahal dibanding harga tiket penerbangan ke luar negeri.

Editor: Alpen Martinus
philipstallings.com
Ilustrasi Pesawat 

Ini memunculkan keluhan di masyarakat. Di media sosial, warganet ramai-ramai mengeluhkan lonjakan harga tiket pesawat itu.

Para pemudik bahkan membandingkan harga tiket pesawat domestik yang lebih mahal dengan sejumlah penerbangan ke luar negeri.

Menyikapi hal itu menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewanti-wanti seluruh maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat saat mudik lebaran 2024.

Budi mengingatkan kepada para operator untuk tidak melewati tarif batas atas (TBA).

"Satu hal yang selalu anda-anda tanyakan adalah tarif. Saya sudah ingatkan kepada para operator tidak diperkenankan untuk melewati tarif batas atas," ujar Budi Karya saat meninjau Bandara Soekarno Hatta, Jumat (29/3).

"Komitmen dari para operator (tentang harga tiket pesawat) harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," tegas Budi.

Budi menegaskan ia tak akan segan-segan memberi sanksi kepada maskapai nakal yang tidak mematuhi aturan TBA tersebut dan menaikkan harga tiket pesawat saat mudik lebaran 2024.

Sanksi itu kata Budi bertujuan agar bisa menengahi antara keuangan maskapai dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Tentu ada sanksi bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," ujarnya.

Aturan TBA ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Budi Karya menambahkan Kemenhub berwenang menetapkan batasan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Sementara untuk kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.

Alih-alih adanya kenaikan harga tiket pesawat, Menhub meminta agar maskapai menebar diskon, khususnya untuk pemesanan H-10 sampai H-5 Lebaran.

Ini guna mengantisipasi pemudik agar tidak berbondong-bondong memesan tiket untuk jadwal penerbangan H-4 dan H-3 lebaran.

Bukan tanpa sebab, menurut Budi Karya ada 193 juta masyarakat yang diprediksi akan mudik tahun ini. Termasuk menggunakan jalur udara.

"Mudik kali ini memang peningkatan yang besar, ada 193 juta yang akan mudik. 50 persen oleh karenanya kita harus me-manage secara baik," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved