Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kasus Perlindungan Data Pribadi di Manado Sulawesi Utara Berakhir Damai, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stanley Oldy Pratasik, mengatakan alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Advokat Agnes J Pangau. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus perlindungan data pribadi yang sebelumnya ditangani Polresta Manado berakhir damai di Kejaksaan Negeri Manado.

Kejari Manado resmi melakukan restorative justice (RJ) atas kasus dengan tersangka berinisial HLCL. 

Kuasa hukum tersangka, Agnes J Pangau, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah berdamai. 

Ia mengatakan proses RJ dilakukan di Kejari Manado antara pelapor dan terlapor. 

"Kasus ini telah dihentikan penuntutannya. Pasca proses RJ di Kejari Manado," kata dia kepada Tribunmanado.co.id, Senin (1/4/2024). 

Kedua belah pihak pun rekonsiliasi damai. 

"Hal itu disambut baik klien kami, sebagai terlapor. Juga dari pihak korban menyambut baik," ujar Agnes. 

"Atas nama pihak terlapor, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak Kejari yang telah menjadi fasilitator terkait RJ." tutup advokat murah senyum ini.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stanley Oldy Pratasik, mengatakan alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Bangka Belitung Terpilih dari Dapil 1 hingga 6 pada Pemilu 2024

Baca juga: Warga Bitung Sulawesi Utara Olga Ansiga Senang Dapat Bahan Pokok dengan Harga Miring

"Korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Penuntut Umum dan para saksi," singkat Stanley.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara para tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya atas tersangka HLCL yang diduga melakukan tindak pidana Perlindungan Data Diri sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2002.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved