Manado Sulawesi Utara
Kasus Perlindungan Data Pribadi di Manado Sulawesi Utara Berakhir Damai, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stanley Oldy Pratasik, mengatakan alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus perlindungan data pribadi yang sebelumnya ditangani Polresta Manado berakhir damai di Kejaksaan Negeri Manado.
Kejari Manado resmi melakukan restorative justice (RJ) atas kasus dengan tersangka berinisial HLCL.
Kuasa hukum tersangka, Agnes J Pangau, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah berdamai.
Ia mengatakan proses RJ dilakukan di Kejari Manado antara pelapor dan terlapor.
"Kasus ini telah dihentikan penuntutannya. Pasca proses RJ di Kejari Manado," kata dia kepada Tribunmanado.co.id, Senin (1/4/2024).
Kedua belah pihak pun rekonsiliasi damai.
"Hal itu disambut baik klien kami, sebagai terlapor. Juga dari pihak korban menyambut baik," ujar Agnes.
"Atas nama pihak terlapor, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak Kejari yang telah menjadi fasilitator terkait RJ." tutup advokat murah senyum ini.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stanley Oldy Pratasik, mengatakan alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Bangka Belitung Terpilih dari Dapil 1 hingga 6 pada Pemilu 2024
Baca juga: Warga Bitung Sulawesi Utara Olga Ansiga Senang Dapat Bahan Pokok dengan Harga Miring
"Korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Penuntut Umum dan para saksi," singkat Stanley.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara para tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya atas tersangka HLCL yang diduga melakukan tindak pidana Perlindungan Data Diri sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2002.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.